MEKANISME PENGAJUAN
DAN PENYALURAN BANTUAN INFAQ
PRODUKTIF (BIP) BAGI KAUM DHU’AFA DI
BAZNAS PROV. SUM-SEL
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan
sehari-hari masyarakat muslim sendiri masih berkutat di perkara “Iman”.
Keberadaan iman di dalam dada tiap diri kita ini masih transparan. Belum begitu
jelas terbaca dalam perwujudan perilaku sehari-hari. Mereka yang menggenggam
“Iman” secara kuantitas dan kualitas juga masih di ragukan. Karena setiap
perilaku yang berkaitan dengan infaq
masih sangat erat kaitannya dengan tendensi masing-masing pribadi orang
tersebut. Dan anggapan bahwa hanya orang-orang yang mempunyai kecukupan harta
saja yang wajib infaq, semakin
menenggelamkan ibadah infaq di
kubangan hati kaum muslimin.
Dalam kenyataan hidup
sehari-hari, kita juga banyak melihat orang kaya yang dermawan. Mereka itu suka
membantu saudaranya, tetangganya, kegiatan-kegiatan sosial di lingkungan
masyarakatnya, anak-anak yatim pembangunan-pembangunan masjid, sekolah-sekolah
Islam dll. Jika kita bisa melihat atau menyaksikan sendiri betapa religius
orang tersebut, betapa jujurnya orang tersebut, barulah kita bisa mengambil
kesimpulan itulah orang yang benar-benar beriman. Tetapi seberapa banyak
orang-orang seperti tersebut di atas di lingkungan kita ? Jawabnya tidak
banyak. Bisa di hitung dengan jari. Bahkan bisa di hitung tanpa jari alias
awangan saja. Kenapa ? Karena “Iman”. Keberadaan Iman yang “Iman-iman-an”
membuat “amal shalih infaq” tidak
jalan atau berhenti terbatas pada orang-orang tertentu saja. Yaitu orang-orang
yang ber-agama secara sungguh-sungguh.
Celakanya juga,
kebanyakan dari kita menjadikan agama hanya sebagai “hiasan” atau “accessories”
kehidupan. Sehingga “Ilmu” dari infaq
itu sendiri tidak begitu banyak diketahui orang. Yang paling banyak diketahui
orang kebanyakan adalah, infaq itu
mengurangi harta yang kita miliki dan kita kumpulkan dengan susah payah.
Sehingga rasa enggan untuk mengeluarkannya di jalan Allah jauh lebih besar dari
pada untuk kepentingan diri sendiri. Dan kata “infaq” mereka identikan dengan “memberi”. Atau memberikan sebagian
harta mereka kepada orang lain. Bagi mereka memberi itu tidak akan pernah
kembali. Jelas ini akan mengurangi harta yang mereka miliki. Karena merasa
untuk memperolehnya butuh usaha yang tidak mudah, maka rasa “iman” akan lebih
mendominasi. Akibatnya “Keikhlasan” juga akan belalu begitu saja dari hati. Nah
ketidaktahuan atau tiadanya kepahaman tentang ilmu “memberi” inilah yang
membuat manusia, siapapun orangnya bisa menjadi begitu sayang terhadap apa yang
menjadi miliknya, terutama harta benda, begitu pelit alias medhit dalam hal
“memberi”. Kalaupun memberi, hampir pasti tidak disertai rasa ikhlas atau
bahkan tersembunyi maksud-maksud tertentu.
Meskipun begitu kita
masih bisa melihat, banyak dari kaum muslimin yang dermawan, terbukti banyak
sekali pembangunan-pembangunan masjid, mushalla, sekolah-sekolah yang
bernafaskan Islam. Tetapi kalau dibandingkan dengan jumlah masyarakat Islam dan
besarnya arus distribusi hasil infaq
ke mereka yang membutuhkan masih harus di tingkatkan. Dengan memberikan
pencerahan Iman kepada setiap masyarakat muslim diharapkan kepahaman akan
pentingnya infaq ini akan semakin
bertambah, sehingga benar-benar akan terbukti bahwa Islam memang benar membawa
kemaslahatan bagi umatnya.
Dewasa ini kehidupan
beragama semakin menjadi ironis, tidak sedikit orang yang menjadikan agama
hanya untuk mendapatka belas kasih dari orang lain. Pada hal jika dilihat dari
fisik, mereka masih mampu untuk berusaha lebih maksimal. Memang pada dasarnya
tujuan dari infaq adalah membantu dan
membina serta membangun kaum miskin dengan sedikit materi yang berguna bagi
mereka sekedar untuk mampu berdiri beribadah kepada Allah swt, namun bagaimana
jika infaq yang kita berikan ternyata
bukan diberikan kepada orang yang memang benar-benar membutuhkan? Keraguan-raguan
akan kebenaran tempat berinfaq ini
dapat memicu diri seseorang malas untuk berinfaq.
Fenomena-fenomena ini memunculkan ide untuk membuat suatu lembaga yang bergerak
untuk menghimpun dan menyalurkan dana zakat dan infaq dari kaum muslimin, salah satunya adalah Badan Amil Zakat
Nasional (BAZNAS) Provinsi Sum-Sel.
Selain sebagai salah
satu lembaga yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana zakat, Badan Amil
Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sum-Sel juga menjadi motor penggerak
perekonomian bagi kaum dhu’afa yaitu
dengan cara memberikan bantuan infaq
produktif tanpa bunga dan jaminan.
Berangkat dari uraian
tersebut, selanjutnya akan kami tuangkan dalam tulisan ini dengan judul “MEKANISME PENGAJUAN DAN PENYALURAN BANTUAN
INFAQ PRODUKTIF (BIP) BAGI KAUM DHU’AFA DI BAZNAS PROV. SUM-SEL”.
RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang
tersebut, permasalahan yang akan kami angkat adalah: Bagaimana Cara Pengajuan
dan Penyaluran Bantuan Infaq
Produktif (BIP) Yang Dilakukan Oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)?
MANFAAT
DAN KEGUNAAN
Manfaat yang ingin kami capai dalam penulisan laporan
praktikum 2 ini adalah:
1.
Bagi penulis.
Dengan adanya tulisan ini, Selain sebagai tambahan
ilmu pengetahuan pendayagunaan dana infaq
(BIP), tulisan ini menjadi bahan bacan pribadi bagi kami. selain itu juga
tulisan ini dapat kami jadikan acuan jika kami ingin mengunakan jasa-jasa dari
BAZNAS tersebut.
2.
Bagi penulis lain.
Semoga dengan tulisan ini dapat memberikan informasi
dan pengetahuan tentang bantuan infaq
produktif (BIP) dan menjadikannya sebagai salah satu referensi,
3.
Bagi masyarakat luas.
Minimnya pengetahuan masyarakat luas terhadap BAZNAS khususnya
dalam hal BIP, maka kami berharap dengan adanya tulisan ini dapat dijadikan
referensi dan bahan bacaan yang dapat menyumbangkan pengetahuan tentang bantuan
infaq produktif (BIP). Serta tentang
bagaimana tata cara pengajuan permohonan pengajuan bantuan infaq produktif (BIP).
LANDASAN TEORI
Pengertian BAZ dan
Zakat
Zakat adalah ibadah
yang Maliyyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis
dan menentukan, baik dilihat dari posisi ajaran islam maupun dari sisi
pembangunan kesejahteraan umat. Sebagai suatu ibadah pokok, zakat termasuk
salah satu rukun ke tiga dari rukun islam yang lima, sebagaimana diungkapkan
didalam berbagai hadis nabi, sehingga keberadaanya dianggap sebagai ma’luum
minad-din bidhdharuurah atau diketahui secara tomatis adanya dan merupakan
bagian mutlak dari keIslaman seseorang. Mengingat pentingnya posisi zakat untuk
meningkatkan kemaslahatan dan pemberdayaan ekonomi umat, maka perlu kita
memasyarakatkan ibadah ini. Segala potensi yang berkaitan dengan zakat harus
dioptimalkan, dengan cara sosialisasi, penguatan kelembagaan amil zakat dan
pendayagunaan. (Hafidhuddin, 2005: 11).
Pengertian BAZIS
(Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah)
ditemukan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Agama Nomor 29 Tahun 1991/47 Tahun 1991 tentang Pembinaan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah. Dalam Pasal 1 SKB
tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan BAZIS adalah Lembaga Swadaya
Masyarakat yang mengelola penerimaan, pengumpulan, penyaluran dan pemanfaatan
zakat, infaq, dan shadaqah secara
berdaya guna dan berhasil guna.
Secara substansial,
pengertian tersebut dapat ditemukan pula dalam UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang
pengelolaan zakat. Pengertian itu kemudian dipertegas lagi dalam Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 581 Tahun 1999 tentang pelaksanaan UU
Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Pasal 1 Ayat 1Keputusan
Menteri itu disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Badan Amil Zakat adalah
organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah terdiri dari unsur
masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan
mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama. (http://hendrakholid.net/blog/2009/04/19/lembaga-pengelola-zakat).
Zakat berasal dari
kata zaka, artinya tmbuh dengan subur. Dalam kitab-kitab hukum Islam, perkataan
zakat itu diartikan dengan suci, tumbuh dan berkembang serta berkah. Dan jika
pengertian itu dihubungkan dengan harta, maka menurut ajaran Islam, harta yang
dizakati itu akan tumbuh berkembang, bertambah karena suci dan berkah (membawa
kebaikan bagi hidup dan kehidupan yang punya). Maka, zakat adalah bagian dari
harta yang wajib diberikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat kepada
orang-orang tertentu, dengan syarat-syarat tertentu pula.
Yang
Berhak Menerima Zakat.
Yang berhak menerima
disebut mustahiq zakat, mustahiq zakat ini merupakan golongan yang berhak
menerima zakat sebanyak 8 golongan yang telah ditegaskan dalam Al Qur’an Al
Karim pada ayat berikut,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ
وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيل
Artinya:
Artinya:
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin,
[3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk
(memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan
Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.” (QS. At Taubah: 60)
Ayat ini dengan jelas
menggunakan kata “innama”, ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk
delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.
Manfaat Zakat
Adapun manfaat zakat adalah sebagai berikut:
1. Sebagai perwujudan keimanan kepada Allah SWT,
mensyukuri nikmat-nya, menumbuhkan akhlak mulai dengan rasa kemanusiaan yang tinggi,
menghilangkan sifat kikir, rakus dan materialistis, menumbuhkan ketenangan
hidup, sekaligus membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki.
2. Karena zakat merupakan hak mustahik, maka zakat
berfungsi untuk menolong, membantu, dan membina mereka, terutama fakir, miskin,
ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat
memnuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT,
terhindar dari banyak kekufuran. Sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki, dan
hasad yang mungkin timbul dari kalangan mereka, ketika mereka melihat orang
kaya yang memiliki harta cukup banyak.
3. Sebagai pilar amal bersama antara orang-orang
kaya yang berkecukupan hidupnya dan para Mujahid yang seluruh waktunya
digunakan untuk berjihad dijalan Allah, yang karena kesibukannya tersebut, ia
tidak memiliki waktu dan kesempatan untuk berusaha dan berikhtiar bagi
kepentingan nafkah diri dan keluarganya.
4. Sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan
sarana maupun prasarana yang harus dimiliki umat islam, seperti sarana ibadah,
pendidikan, kesehatan, sosial maupun ekonomi, sekaligus pengembangan kualitas
sumberdaya manusia muslim.
5. Untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar,
sebab zakat itu bukanlah membersihkan harta yang kotor, akan tetapi
mengeluarkan bagi dari hak orang lain dari harta kita yang kita usahakan dengan
baik dan benar sesuai dengan ketentuan Allah dalm Al-qur’an.
6.
Dari sisi pembangunan kesejahteraan umat, zakat merupakan
salah satu instrumen pemerataan pendapatan.
Dorongan ajaran islam
yang begitu kuat kepada orang-orang yang beriman untuk berzakat, berinfak, dan
bersedekah menunjukkan bahwa ajaran islam mendorong umatnya untuk mampu bekerja
dan berusaha sehingga memiliki harta kekayaan yang disamping dapat memnuhi kebutuhan
hidup diri dan keluarganya, juga berlomba-lomba menjadi muzzaki dan munfik.
Manfaat Infaq
Diantara manfaat-manfaat infaq adalah sebagai berikut:
1.
Membantu dan membina serta membangun kaum
miskin dengan sedikit materi yang berguna bagi mereka sekedar untuk mampu
berdiri beribadah kepada Allah swt.
2.
Menghilang sifat iri atau dengki dari mereka
yang tidak mampu secara materi terhadap mereka yang mempunyai harta berlebih
dan hidup yang jauh lebih baik.
3.
Mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta
berupa materi ke masyarakat dan bisa memotivasi tanggung jawab individu
terhadap dirinya sendiri.
4.
Merupakan cermin ukhuwah Islamiyah
(persaudaraan dalam Islam).
5.
Sebagai pencuci diri dari dosa dan sucinya
jiwa dari kotoran-kotoran yang masuk ke hati melalui sifat kikir atau serakah.
6.
Sebagai pengikat persatuan umat dan pengikat
bathin antara mereka yang kaya dan mereka yang miskin sekaligus sebagai penutup
dalamnya jurang penyekatnya.
GAMBARAN OBJEKTIF LOKASI PRAKTIKUM
1. Lokasi Praktikum.
Lokasi Praktikum
Badan Amil Zakat Sumatera Selatan (BAZ) di Jl. Kapten A. Riva’i No 259
Palembang.
2. Sejarah Berdirinya Badan Amil Zakat Sum-Sel
Berdasarkan
Perundang-undangan di atas, Badan Amil Zakat (BAZ) Provinsi Sumatera Selatan
dibentuk dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tanggal 20
Juni 2001 Nomor: 352/SK/V/2001 dan Nomor : 404/SK/III/2001 Tanggal 23 Juli 2001
Tentang Pembentukan BAZ Provinsi Sumatera Selatan untuk masa bhakti 2001-2004
dan diperbaharui lagi Nomor 433/KPTS/V/2005 tanggal 12 Juli 2005 untuk masa
bhakti 2005-2008 atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama. Dan untuk
meningkatkan pelayanan dibentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dengan tugas untuk
melayani Muzakki dalam menyerahkan zakat, infak dan shadaqahnya. UPZ dibentuk di
tiap Instansi/Lembaga Pemerintah, BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta tingkat
provinsi.
Badan Amil Zakat
Provinsi Sumatera Selatan pertama kali berdiri dan mulai beroperasi pada
tanggal 23 Juli 2001. Berdirinya Badan Amil Zakat Provinsi Sumatera Selatan ini
diresmikan Oleh Gubernur Sumatera Selatan yang pada waktu itu dijabat oleh
Rosihan Arsyad.
Badan Amil Zakat Provinsi Sumatera Selatan merupakan suatu badan pengelolaan zakat yang dibentuk berdasarkan UU No. 38 tahun 1999 melalui keputusan gubernur sumatera selatan
Badan Amil Zakat Provinsi Sumatera Selatan merupakan suatu badan pengelolaan zakat yang dibentuk berdasarkan UU No. 38 tahun 1999 melalui keputusan gubernur sumatera selatan
3. Visi Dan Misi Badan Amil Zakat Sum-Sel
Visi
Menjadi pusat
pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infak dan shodaqah untuk pemberdayaan dan
kesejahteraan umat di Indonesia.
Misi
·
Membina kesadaran untuk menjadi muzzaki, gemar berinfaq dan bershodaqah.
·
Mengoptimalkan pengumpulan zis dan pendistribusian yang tepat
guna.
·
Melakukan pemberdayaan kepada kaum dhuafah melalui pemberian
keterampilan dan dukungan modal.
·
Melaksanakan kajian untuk mengembangkan dan peningkatan
kualitas pengelolaan zakat.
·
Menuju budaya sadar zakat selama tahun 2012.
4. Struktur Organisasi Pegawai Badan Alil Zakat Sum-Sel priode 2012
TUGAS
A. Dewan Pertimbangan
1.
Dewan Pertimbangan bertugas memberikan pertimbangan, fatwa,
saran dan rekomendasi tentang pengembangan hukum dan pemahaman mengenai
pengelolaan zakat;
2. Mengeluarkan fatwa syari’ah baik diminta maupun
tidak berkaitan dengan hukum zakat yang wajib diikuti oleh pengurus Badan Amil
Zakat;
3. Memberikan pertimbangan, saran dan rekomendasi
kepada Badan Pelaksana dan Komisi Pengawas;
4.
Menampung, mengolah dan menyampaikan pendapat umat tentang
Pengelolaan Zakat.
B.
Komisi Pengawasan
1.
Komisi Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan internal
atas operasional kegiatan yang dilaksanakan;
2. Mengawasi pelaksanaan rencana kerja yang telah
disahkan;
3. Mengawasi pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang
telah ditetapkan;
4. Mengawasi operasional kegiatan yang
dilaksanakan Badan Pelaksana, yang mencakup pengumpulan pendistribusian dan
pendayagunaan.;
5. Melakukan pemeriksaan operasional dan pemeriksaan
syari’ah dan peraturan perundang-undangan.
6.
Menunjuk akuntan publik.
C. Badan Pelaksana
1.
Merumuskan pokok-pokok kebijaksanaan pelaksanaan pengumpulan
dan pendayagunaan zakat;
2.
Menyusun rencana dan program operasional serta petunjuk
pelaksanaan pengumpulan zakat;
3.
Melaksanakan pengawasan dan koordinasi seluruh kegiatan
pelaksanaan pengumpulan zakat, termasuk auditing administrasi keuangan.
4.
Membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada Instansi/Lembaga
dan Perusanaan Swasta yang berkedudukan di Ibukota provinsi.
5.
Dalam melaksanakan tugasnya, BAZ Provinsi Sumatera Selatan
bertanggung jawab kepada Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.
STRUKTUR ORGANISASI
1.
DEWAN PERTIMBANGAN
a.
Ketua : Gubernur Sumatera Selatan
b.
Wakil Ketua : Kepala Kanwil Depag Sumsel
c.
Sekretaris : Sekda Provinsi Sumatera Selatan
d. Wakil sekretaris : Drs.H.Abdul Shobur, SH.,MM
Anggota :
1. Ketua MUI Provinsi SumSel
2.
PengurusWilayahMuhammadiyah Sumsel
3.
Pengurus Wilayah NU Sumatera Selatan
4.
Prof.DR.H.Mahyuddin NS,S.POG
5.
Prof.DR.H.Cholidi Zainuddin,MA
6.
Drs.H.Abd.Muhaimin, Lc
7.
Drs.H.M.Syueb Ushul
8.
K.H.Tholat Wafa, Lc
9.
DR.H. Romli, SA
10. DR.H. Amin Suyitno
2. KOMISI PENGAWAS
Ketua : Wakil Gubernur Sumatera
Selatan
Wakil Ketua
: KetuaPengadilan Tinggi Agama
Palembang
Sekretaris :
Inspektur Provinsi Sumatera Selatan
Wakil Sekretaris : Prof.Drs.H.M.Sirozi, ph.D
Anggota :
1). Drs.H. Ahmad Fikri. 2). Drs.H. Iqbal Romzi.
3). Drs.Izzomiddin,MA. 4). Drs.H.Ayik Ali Idrus. 5). Drs.H.Yeri Taswin,M.Pd.I.
6). Drs.H.Saharuddin. 7). Drs.Suwadi. 8). Dra. Ani Kurnia
3. BADAN PELAKSANA
Ketua Umum :
Prof.DR.H.Aflatun Muchtar,MA
Ketua I :
Asisten Kesejahteraan Rakyat Setda Prov.Sumsel
Ketua II :
Drs.H.Robinson Malian,M.Pd.I
Ketua III :
H.Toni Panggarbesi, S.H.M.SI
Sekretaris Umum :
Drs.H.M.Teguh Shobri
Sekretaris I :
Kabid haji,zakat dan wakaf Kanwil Depag Sumsel
Sekretaris II :
Drs. Harun Sudarto
Sekretaris III :
Drs.H.M. Husin MD
Bendahara Umum :
H. Rasyidi Amli, SE
Bendahara I :
H. Ismail Umar
Bendahara II :
Drs. H. Ardi Husin
Bidang Pengumpulan Bidang
Pendistribusian
Ketua :
Muhammad Adil, MA Ketua:
Drs.H.Izuddin Asnawi
Anggota: Anggota:
a.
Drs.H.A.Rasyid Hambali Drs.H.A.Rasyid
Hanbali
b.
Drs.Syafran Afriansyah,M.Ag Drs.Masirul,S.Sos
c.
H.Ikral,S.Ag H.Ikral,S.Ag
Bidang Pendayagunaan Bidang Pengembangan
Ketua : DR.H.M. Hatta Dahlan,M.ENG Ketua : H. Ahmad
Ripa’i,SH
Anggota : Anggota
:
a.
Drs.M.Syawaluddin ESA Drs.M.Hasyim
Zamzam
b.
Drs.H.M.Kuwat Sumarno,M.Pd.I Drs.R.A.Hazalie
c.
Hari Madona,SIP,M.Si Drs.M.Husni
Jauhari
Sekretariat
Ketua: Hairul Umami, S.Ag
Anggota:
a.
Hendra Praja,A.Md
b.
Santi Sasmita, A.Md
c.
Merlyn,SE
d.
Yuni Emaliyah,SHI
e.
Dwi Fitria Sari, SHI
f.
Dedi Ramlan,A.Md
g.
Rahmi Mustika Sari,S.Psi,S.Pd.I
h.
Nopiansyah Sadam Husin
TEMUAN
Bantuan Infaq
Produktif
Dengan berpedoman
pada surat at-Taubah ayat 60, maka pendayagunaan hasil zakat dan infaq/shadaqah lebih dititik beratkan pada
upaya mengentaskan kemiskinan dengan cara pemberdayaan ekonomi umat,
peningkatan sumber daya manusia dan peningkatan kesejahteraan/taraf hidup kaum dhu’afa, efektifitasnya diarahkan kepada
mustahiq yang berada di wilayah yang termasuk IDT, tanpa mengabaikan
asnaf/kelompok mustahiq lainnya. Selain itu bantuan stimulan untuk pembangunan
fisik sarana dan kegiatan keagamaan.
Dana hasil zakat
penyalurannya untuk kepentingan mustahiq :
a.
Fakir dan miskin
Alokasi dana diarahkan untuk meningkatkan
kualitas sumber daya manusia dan taraf hidup kaum dhu’afa, baik bersifat produktif maupun konsumtif, baik perorangan
maupun melalui yayasan/lembaga/instansi.
b.
Fisabilillah
Bantuan ini diarahkan untuk memberikan motivasi
masyarakat warga Sumatera Selatan dalam upaya meningkatkan pembangunan sarana
fisik dan kegiatan keagamaan.
c.
Muallaf, Gharimin dan Ibnu Sabil
1. Muallaf (Saudara Baru)
Bantuan ini diarahkan
untuk pembinaan dan pemantapan keimanan dan ketaqwaan, terutama bagi mereka
pendatang baru dalam agama Islam baik perorangan maupun melalui
yayasan/lembaga/instansi atau mesjid yang mempunyai program tersebut. Jika
tidak ada mustahiqnya, maka diberikan kepada Sabilillah
2. Gharimin
Bantuan ini diberikan
kepada mereka yang terlilit hutang untuk kemaslahatan dirinya (bukan maksiat)
dan tidak mampu membayar hutangnya. Jika asnaf ini tidak ada, maka diberikan
kepada fakir dan miskin.
3. Ibnu Sabil
Bantuan ini diberikan
kepada mereka yang kehabisan bekal dalam perjalanan (bukan maksiat) atau
kegiatan lain dalam rangka syiar Islam.
4. Riqab
Berhubung asnaf ini tidak ada, maka bagiannya
akan didistribusikan kepada Fakir dan Miskin.
d. Amil
Dana infaq/shadaqah
Dana dari hasil infaq dan shadaqah didayagunakan kepada
mustahiq yang belum terjangkau oleh batuan dari hasil zakat untuk kepentingan kemaslahatan
umat dan peningkatan kualitas SDM dan Pembinaan intensifikasi/ekstensifikasi
peningkatan pelayanan ZIS.
Bantuan infaq produktif yang diberikan kepada mustahik.
Dengan cara membuat surat permohonan yang diketahui Ketua RT secara
berkelompok/mengelompok yang tergabung dalam sebuah Majelis Taklim. Untuk
sementara, bantuan usaha produktif ini hanya membantu kaum dhu’afa yang akan berusaha dan perlu modal usaha dalam rangka
mengerakkan ekonomi mikro.
Besarnya bantuan usaha produktif ini dibagi
dalam tiga kategori:
- Kecil Rp.500.000 – Rp.1.000.000,- dan setiap
bulan menginfaq kembali sebesar @
Rp.50.000,– - Rp.100.000,- sebanyak minimal 10 kali.
- Menengah Rp. 2.000.000,- - Rp.10.000.000,-
dan berinfaq kembali sebesar Rp.
200.000,- - Rp.1.000.000,- sebanyak minimal 10 kali.
- Besar di atas Rp.10.000.000,- (BAZ Sum-sel)
Mekanisme
dan pengelolaan bantuan dhuafa pada Baznas Provinsi Sematera Selatan tahun
2011”. Dhuafa adalah (lemah)
terlahir dari kekerasan negara. Kaum dhuafa’ terdiri dari orang-orang yang
terlantar, fakir miskin, anak-anak yatim dan orang cacat. Kaum dhuafa’ ialah
orang-orang yang menderita hidupnya secara sistemik. Bantuan dhuafa adalah dana yang
dipinjamkan kepada kepada mustahik berkisar Rp. 500,000. Sampai dengan Rp.
1.500,000.
Badan
Amil Zakat tidak mengambil keuntungan setiap pinjaman yang diberikan kepada
mustahik yang kekurangan modal untuk membuka usaha. Jika usaha sudah lancar dan
mustahik membutuhkan modal lagi maka dilihat dari sistem angsuran lancar atau
tidak. Dana yang diberikan sesuai dengan prosedur yang berlaku yang telah
ditentukan oleh BAZ.
Kriteria penerima
bantuan dana pada badan amil zakat Sum-sel yaitu:
1. Kaum dhuafa
2. Memiliki usaha
kecil.
Mekanisme Bantuan Duafa:
Adapun
mekanisme bantuan dhuafa pada Badan Amil Zakat Akat Sum-sel adalah sebagai berikut:
1.
Pemohon mengajukan permohonan ke BAZ.
2.
Pemohon di disposisi, hasil di disposisi, diterima atau
tidak. Jika diterima maka mustahik berinfak kembali dari hasil usaha yang telah
dilakukan oleh mustahik. Jika tidak berinfak kembali maka BAZ meninjau apakah
usaha yang telah didirikan mengalami keuntungan atau tidak.
3. Survei lokasi, Hasil survey, Di bantu, Jika di bantu mereka berinfak kembali ke
BAZ.
Adapun syarat yang
ditentukan oleh BAZ untuk memperoleh dana bantuan adalah sebagai berikut:
1.
Mengisi formulir secara lengkap
2.
Melengkapi persyaratan.
Diantaranya Foto Copy KTP, Foto Copy Kartu Keluarga, Rekening Listrik.
Kegunaan bantuan
dhuafa
Membantu
masyarakat yang membutuhkan dana, yang mengalami kesulitan modal, dari dana
yang diberikan maka masyarakat mampu membuka usaha kecil untuk memenuhi
kebutuhan kehidupannya. untuk mensejahterakan masyarakat miskin, membantu
mensejahterakan masyarakat Indonesia.
PENUTUP
Kesimpulan
Setelah penulis
melakukan penulisan dan kerja praktikum II di Badan Amil Zakat Palembang,
penulis dapat menyumpulkan tentang prospek bantuan dana Dhuafa pada Badan Amil
Zakat sebagai berikut:
1. Bantuan dana dhuafa yang diberikan untuk
membantu masyarakat yang mengalami kesulitan atau kekurangan modal untuk
memenuhi kebutuhannya dengan cara membuka usaha kecil.
2.
Badan Amil Zakat memberikan bantuan Dhuafa sebesar Rp. 500.
000,. sampai dengan Rp. 1.500. 000,
3. Jika usaha yang didirikan menghasilkan untuk
maka para mustahik memberikan infak kepada Badan Amil Zakat, sesuai
kemampuannya atau besarnya keuntukangan yang mereka peroleh dari hasil usaha
tersbut.
4.
Badan Amil Zakat memberikan untuk membantu kesulitan dan
untuk mensejahterakan masyarakat yang mengalami kesulitan dalam permodalan, dan
untuk mencukupi kebutuhan hidup selamanya agar tidak bergantung kepada orang
lain.
Saran
Berdasarkan
pembahasan dan kesimpulan diatas, maka Badan Amil Zakat kota palembang lebih
mmberikan kemudahan kepada masyarakat dan mustahik khususnya untuk menjalankan
perekonomiannya guna memenuhi kebutuhan dalam melajankan usaha kecil sekarang
hingga tahun berikutnya. Lebih mensosialisasikan BAZ kepada masyarakat yang
belum mengetahui produk apa saja yang ada diBAZ, yaitu bantuan dana dhuafa
untuk memenuhi kebutuhan mustahik dalam mendirikan usaha kecil hingga usaha
menengah dengan dengan hasil bantuan BAZ. Dengan demikian masyarakat Indonesia
dan palembang khususnya yang sejahtera dan makmur tidak bergantung sepenuhnya
kepada orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Hafidhuddin, Didin, 2006. Zakat Infak dan Sedekah. Jakarta: Badan Amil Zakat Nasional.
Muchtar,
Aflatun, 2009. Menuju Peradaban Zakat Di
Sumatera Selatan. Palembang: Badan Amil Zakat Profnsi Sumatera Selatan.
Rebuin,
Sofyan, 2008. Badan Amil Zakat Profnsi
Sumatera Selatan. Palembang: BAZ Profinsi Sumatera Selatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar