Senin, 23 April 2012

MEKANISME PENGAJUAN DAN PENYALURAN BANTUAN INFAQ PRODUKTIF (BIP) BAGI KAUM DHU’AFA DI BAZNAS PROV. SUM-SEL


MEKANISME PENGAJUAN DAN PENYALURAN BANTUAN INFAQ PRODUKTIF (BIP) BAGI KAUM DHU’AFA DI BAZNAS PROV. SUM-SEL
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat muslim sendiri masih berkutat di perkara “Iman”. Keberadaan iman di dalam dada tiap diri kita ini masih transparan. Belum begitu jelas terbaca dalam perwujudan perilaku sehari-hari. Mereka yang menggenggam “Iman” secara kuantitas dan kualitas juga masih di ragukan. Karena setiap perilaku yang berkaitan dengan infaq masih sangat erat kaitannya dengan tendensi masing-masing pribadi orang tersebut. Dan anggapan bahwa hanya orang-orang yang mempunyai kecukupan harta saja yang wajib infaq, semakin menenggelamkan ibadah infaq di kubangan hati kaum muslimin.
Dalam kenyataan hidup sehari-hari, kita juga banyak melihat orang kaya yang dermawan. Mereka itu suka membantu saudaranya, tetangganya, kegiatan-kegiatan sosial di lingkungan masyarakatnya, anak-anak yatim pembangunan-pembangunan masjid, sekolah-sekolah Islam dll. Jika kita bisa melihat atau menyaksikan sendiri betapa religius orang tersebut, betapa jujurnya orang tersebut, barulah kita bisa mengambil kesimpulan itulah orang yang benar-benar beriman. Tetapi seberapa banyak orang-orang seperti tersebut di atas di lingkungan kita ? Jawabnya tidak banyak. Bisa di hitung dengan jari. Bahkan bisa di hitung tanpa jari alias awangan saja. Kenapa ? Karena “Iman”. Keberadaan Iman yang “Iman-iman-an” membuat “amal shalih infaq” tidak jalan atau berhenti terbatas pada orang-orang tertentu saja. Yaitu orang-orang yang ber-agama secara sungguh-sungguh.
Celakanya juga, kebanyakan dari kita menjadikan agama hanya sebagai “hiasan” atau “accessories” kehidupan. Sehingga “Ilmu” dari infaq itu sendiri tidak begitu banyak diketahui orang. Yang paling banyak diketahui orang kebanyakan adalah, infaq itu mengurangi harta yang kita miliki dan kita kumpulkan dengan susah payah. Sehingga rasa enggan untuk mengeluarkannya di jalan Allah jauh lebih besar dari pada untuk kepentingan diri sendiri. Dan kata “infaq” mereka identikan dengan “memberi”. Atau memberikan sebagian harta mereka kepada orang lain. Bagi mereka memberi itu tidak akan pernah kembali. Jelas ini akan mengurangi harta yang mereka miliki. Karena merasa untuk memperolehnya butuh usaha yang tidak mudah, maka rasa “iman” akan lebih mendominasi. Akibatnya “Keikhlasan” juga akan belalu begitu saja dari hati. Nah ketidaktahuan atau tiadanya kepahaman tentang ilmu “memberi” inilah yang membuat manusia, siapapun orangnya bisa menjadi begitu sayang terhadap apa yang menjadi miliknya, terutama harta benda, begitu pelit alias medhit dalam hal “memberi”. Kalaupun memberi, hampir pasti tidak disertai rasa ikhlas atau bahkan tersembunyi maksud-maksud tertentu.
Meskipun begitu kita masih bisa melihat, banyak dari kaum muslimin yang dermawan, terbukti banyak sekali pembangunan-pembangunan masjid, mushalla, sekolah-sekolah yang bernafaskan Islam. Tetapi kalau dibandingkan dengan jumlah masyarakat Islam dan besarnya arus distribusi hasil infaq ke mereka yang membutuhkan masih harus di tingkatkan. Dengan memberikan pencerahan Iman kepada setiap masyarakat muslim diharapkan kepahaman akan pentingnya infaq ini akan semakin bertambah, sehingga benar-benar akan terbukti bahwa Islam memang benar membawa kemaslahatan bagi umatnya.
Dewasa ini kehidupan beragama semakin menjadi ironis, tidak sedikit orang yang menjadikan agama hanya untuk mendapatka belas kasih dari orang lain. Pada hal jika dilihat dari fisik, mereka masih mampu untuk berusaha lebih maksimal. Memang pada dasarnya tujuan dari infaq adalah membantu dan membina serta membangun kaum miskin dengan sedikit materi yang berguna bagi mereka sekedar untuk mampu berdiri beribadah kepada Allah swt, namun bagaimana jika infaq yang kita berikan ternyata bukan diberikan kepada orang yang memang benar-benar membutuhkan? Keraguan-raguan akan kebenaran tempat berinfaq ini dapat memicu diri seseorang malas untuk berinfaq. Fenomena-fenomena ini memunculkan ide untuk membuat suatu lembaga yang bergerak untuk menghimpun dan menyalurkan dana zakat dan infaq dari kaum muslimin, salah satunya adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sum-Sel.
Selain sebagai salah satu lembaga yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana zakat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sum-Sel juga menjadi motor penggerak perekonomian bagi kaum dhu’afa yaitu dengan cara memberikan bantuan infaq produktif tanpa bunga dan jaminan.
Berangkat dari uraian tersebut, selanjutnya akan kami tuangkan dalam tulisan ini dengan judul “MEKANISME PENGAJUAN DAN PENYALURAN BANTUAN INFAQ PRODUKTIF (BIP) BAGI KAUM DHU’AFA DI BAZNAS PROV. SUM-SEL”.

RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang tersebut, permasalahan yang akan kami angkat adalah: Bagaimana Cara Pengajuan dan Penyaluran Bantuan Infaq Produktif (BIP) Yang Dilakukan Oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)?

MANFAAT DAN KEGUNAAN
Manfaat yang ingin kami capai dalam penulisan laporan praktikum 2 ini adalah:
1.      Bagi penulis.
Dengan adanya tulisan ini, Selain sebagai tambahan ilmu pengetahuan pendayagunaan dana infaq (BIP), tulisan ini menjadi bahan bacan pribadi bagi kami. selain itu juga tulisan ini dapat kami jadikan acuan jika kami ingin mengunakan jasa-jasa dari BAZNAS tersebut.

2.      Bagi penulis lain.
Semoga dengan tulisan ini dapat memberikan informasi dan pengetahuan tentang bantuan infaq produktif (BIP) dan menjadikannya sebagai salah satu referensi,

3.      Bagi masyarakat luas.
Minimnya pengetahuan masyarakat luas terhadap BAZNAS khususnya dalam hal BIP, maka kami berharap dengan adanya tulisan ini dapat dijadikan referensi dan bahan bacaan yang dapat menyumbangkan pengetahuan tentang bantuan infaq produktif (BIP). Serta tentang bagaimana tata cara pengajuan permohonan pengajuan bantuan infaq produktif (BIP).






LANDASAN TEORI
Pengertian BAZ dan Zakat
Zakat adalah ibadah yang Maliyyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis dan menentukan, baik dilihat dari posisi ajaran islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagai suatu ibadah pokok, zakat termasuk salah satu rukun ke tiga dari rukun islam yang lima, sebagaimana diungkapkan didalam berbagai hadis nabi, sehingga keberadaanya dianggap sebagai ma’luum minad-din bidhdharuurah atau diketahui secara tomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keIslaman seseorang. Mengingat pentingnya posisi zakat untuk meningkatkan kemaslahatan dan pemberdayaan ekonomi umat, maka perlu kita memasyarakatkan ibadah ini. Segala potensi yang berkaitan dengan zakat harus dioptimalkan, dengan cara sosialisasi, penguatan kelembagaan amil zakat dan pendayagunaan. (Hafidhuddin, 2005: 11).
Pengertian BAZIS (Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah) ditemukan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 1991/47 Tahun 1991 tentang Pembinaan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah. Dalam Pasal 1 SKB tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan BAZIS adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengelola penerimaan, pengumpulan, penyaluran dan pemanfaatan zakat, infaq, dan shadaqah secara berdaya guna dan berhasil guna.
Secara substansial, pengertian tersebut dapat ditemukan pula dalam UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Pengertian itu kemudian dipertegas lagi dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 581 Tahun 1999 tentang pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Pasal 1 Ayat 1Keputusan Menteri itu disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Badan Amil Zakat adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama. (http://hendrakholid.net/blog/2009/04/19/lembaga-pengelola-zakat). 
Zakat berasal dari kata zaka, artinya tmbuh dengan subur. Dalam kitab-kitab hukum Islam, perkataan zakat itu diartikan dengan suci, tumbuh dan berkembang serta berkah. Dan jika pengertian itu dihubungkan dengan harta, maka menurut ajaran Islam, harta yang dizakati itu akan tumbuh berkembang, bertambah karena suci dan berkah (membawa kebaikan bagi hidup dan kehidupan yang punya). Maka, zakat adalah bagian dari harta yang wajib diberikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat kepada orang-orang tertentu, dengan syarat-syarat tertentu pula.
Yang Berhak Menerima Zakat.
Yang berhak menerima disebut mustahiq zakat, mustahiq zakat ini merupakan golongan yang berhak menerima zakat sebanyak 8 golongan yang telah ditegaskan dalam Al Qur’an Al Karim pada ayat berikut,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيل
Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.” (QS. At Taubah: 60)
Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama”, ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.
Manfaat Zakat
Adapun manfaat zakat adalah sebagai berikut: 
1.      Sebagai perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-nya, menumbuhkan akhlak mulai dengan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir, rakus dan materialistis, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki. 
2.      Karena zakat merupakan hak mustahik, maka zakat berfungsi untuk menolong, membantu, dan membina mereka, terutama fakir, miskin, ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memnuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari banyak kekufuran. Sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki, dan hasad yang mungkin timbul dari kalangan mereka, ketika mereka melihat orang kaya yang memiliki harta cukup banyak. 
3.      Sebagai pilar amal bersama antara orang-orang kaya yang berkecukupan hidupnya dan para Mujahid yang seluruh waktunya digunakan untuk berjihad dijalan Allah, yang karena kesibukannya tersebut, ia tidak memiliki waktu dan kesempatan untuk berusaha dan berikhtiar bagi kepentingan nafkah diri dan keluarganya. 
4.      Sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki umat islam, seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial maupun ekonomi, sekaligus pengembangan kualitas sumberdaya manusia muslim. 
5.      Untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, sebab zakat itu bukanlah membersihkan harta yang kotor, akan tetapi mengeluarkan bagi dari hak orang lain dari harta kita yang kita usahakan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan Allah dalm Al-qur’an. 
6.      Dari sisi pembangunan kesejahteraan umat, zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan.
Dorongan ajaran islam yang begitu kuat kepada orang-orang yang beriman untuk berzakat, berinfak, dan bersedekah menunjukkan bahwa ajaran islam mendorong umatnya untuk mampu bekerja dan berusaha sehingga memiliki harta kekayaan yang disamping dapat memnuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya, juga berlomba-lomba menjadi muzzaki dan munfik.
Manfaat Infaq
Diantara manfaat-manfaat infaq adalah sebagai berikut:
1.      Membantu dan membina serta membangun kaum miskin dengan sedikit materi yang berguna bagi mereka sekedar untuk mampu berdiri beribadah kepada Allah swt.
2.      Menghilang sifat iri atau dengki dari mereka yang tidak mampu secara materi terhadap mereka yang mempunyai harta berlebih dan hidup yang jauh lebih baik.
3.      Mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta berupa materi ke masyarakat dan bisa memotivasi tanggung jawab individu terhadap dirinya sendiri.
4.      Merupakan cermin ukhuwah Islamiyah (persaudaraan dalam Islam).
5.      Sebagai pencuci diri dari dosa dan sucinya jiwa dari kotoran-kotoran yang masuk ke hati melalui sifat kikir atau serakah.
6.      Sebagai pengikat persatuan umat dan pengikat bathin antara mereka yang kaya dan mereka yang miskin sekaligus sebagai penutup dalamnya jurang penyekatnya.


GAMBARAN OBJEKTIF LOKASI PRAKTIKUM
1. Lokasi Praktikum.
Lokasi Praktikum Badan Amil Zakat Sumatera Selatan (BAZ) di Jl. Kapten A. Riva’i No 259 Palembang. 
2. Sejarah Berdirinya Badan Amil Zakat Sum-Sel 
Berdasarkan Perundang-undangan di atas, Badan Amil Zakat (BAZ) Provinsi Sumatera Selatan dibentuk dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tanggal 20 Juni 2001 Nomor: 352/SK/V/2001 dan Nomor : 404/SK/III/2001 Tanggal 23 Juli 2001 Tentang Pembentukan BAZ Provinsi Sumatera Selatan untuk masa bhakti 2001-2004 dan diperbaharui lagi Nomor 433/KPTS/V/2005 tanggal 12 Juli 2005 untuk masa bhakti 2005-2008 atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama. Dan untuk meningkatkan pelayanan dibentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dengan tugas untuk melayani Muzakki dalam menyerahkan zakat, infak dan shadaqahnya. UPZ dibentuk di tiap Instansi/Lembaga Pemerintah, BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta tingkat provinsi.
Badan Amil Zakat Provinsi Sumatera Selatan pertama kali berdiri dan mulai beroperasi pada tanggal 23 Juli 2001. Berdirinya Badan Amil Zakat Provinsi Sumatera Selatan ini diresmikan Oleh Gubernur Sumatera Selatan yang pada waktu itu dijabat oleh Rosihan Arsyad.
Badan Amil Zakat Provinsi Sumatera Selatan merupakan suatu badan pengelolaan zakat yang dibentuk berdasarkan UU No. 38 tahun 1999 melalui keputusan gubernur sumatera selatan 
3. Visi Dan Misi Badan Amil Zakat Sum-Sel
Visi
Menjadi pusat pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infak dan shodaqah untuk pemberdayaan dan kesejahteraan umat di Indonesia. 
Misi
·         Membina kesadaran untuk menjadi muzzaki, gemar berinfaq dan bershodaqah.
·         Mengoptimalkan pengumpulan zis dan pendistribusian yang tepat guna.
·         Melakukan pemberdayaan kepada kaum dhuafah melalui pemberian keterampilan dan dukungan modal.
·         Melaksanakan kajian untuk mengembangkan dan peningkatan kualitas pengelolaan zakat.
·         Menuju budaya sadar zakat selama tahun 2012. 

4. Struktur Organisasi Pegawai Badan Alil Zakat Sum-Sel priode 2012
TUGAS
A.    Dewan Pertimbangan 
1.      Dewan Pertimbangan bertugas memberikan pertimbangan, fatwa, saran dan rekomendasi tentang pengembangan hukum dan pemahaman mengenai pengelolaan zakat;
2.      Mengeluarkan fatwa syari’ah baik diminta maupun tidak berkaitan dengan hukum zakat yang wajib diikuti oleh pengurus Badan Amil Zakat; 
3.      Memberikan pertimbangan, saran dan rekomendasi kepada Badan Pelaksana dan Komisi Pengawas; 
4.      Menampung, mengolah dan menyampaikan pendapat umat tentang Pengelolaan Zakat.

B.     Komisi Pengawasan

1.      Komisi Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan internal atas operasional kegiatan yang dilaksanakan; 
2.      Mengawasi pelaksanaan rencana kerja yang telah disahkan; 
3.      Mengawasi pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan; 
4.      Mengawasi operasional kegiatan yang dilaksanakan Badan Pelaksana, yang mencakup pengumpulan pendistribusian dan pendayagunaan.; 
5.      Melakukan pemeriksaan operasional dan pemeriksaan syari’ah dan peraturan perundang-undangan.
6.      Menunjuk akuntan publik.



C.     Badan Pelaksana 

1.      Merumuskan pokok-pokok kebijaksanaan pelaksanaan pengumpulan dan pendayagunaan zakat;
2.      Menyusun rencana dan program operasional serta petunjuk pelaksanaan pengumpulan zakat;
3.      Melaksanakan pengawasan dan koordinasi seluruh kegiatan pelaksanaan pengumpulan zakat, termasuk auditing administrasi keuangan.
4.      Membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada Instansi/Lembaga dan Perusanaan Swasta yang berkedudukan di Ibukota provinsi.
5.      Dalam melaksanakan tugasnya, BAZ Provinsi Sumatera Selatan bertanggung jawab kepada Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.
STRUKTUR ORGANISASI 
1.      DEWAN PERTIMBANGAN 
a.       Ketua : Gubernur Sumatera Selatan
b.      Wakil Ketua : Kepala Kanwil Depag Sumsel
c.       Sekretaris : Sekda Provinsi Sumatera Selatan
d.      Wakil sekretaris : Drs.H.Abdul Shobur, SH.,MM 
Anggota :
1.      Ketua MUI Provinsi SumSel 
2.      PengurusWilayahMuhammadiyah Sumsel
3.      Pengurus Wilayah NU Sumatera Selatan
4.      Prof.DR.H.Mahyuddin NS,S.POG
5.      Prof.DR.H.Cholidi Zainuddin,MA
6.      Drs.H.Abd.Muhaimin, Lc
7.      Drs.H.M.Syueb Ushul
8.      K.H.Tholat Wafa, Lc
9.      DR.H. Romli, SA
10.  DR.H. Amin Suyitno




2.      KOMISI PENGAWAS
Ketua                         : Wakil Gubernur Sumatera Selatan
Wakil Ketua               : KetuaPengadilan Tinggi Agama Palembang
Sekretaris                    : Inspektur Provinsi Sumatera Selatan
Wakil Sekretaris          : Prof.Drs.H.M.Sirozi, ph.D
Anggota :
1). Drs.H. Ahmad Fikri. 2). Drs.H. Iqbal Romzi. 3). Drs.Izzomiddin,MA. 4). Drs.H.Ayik Ali Idrus. 5). Drs.H.Yeri Taswin,M.Pd.I. 6). Drs.H.Saharuddin. 7). Drs.Suwadi. 8). Dra. Ani Kurnia
3.      BADAN PELAKSANA
Ketua Umum              : Prof.DR.H.Aflatun Muchtar,MA
Ketua I                                    : Asisten Kesejahteraan Rakyat Setda Prov.Sumsel
Ketua II                      : Drs.H.Robinson Malian,M.Pd.I
Ketua III                     : H.Toni Panggarbesi, S.H.M.SI
Sekretaris Umum        : Drs.H.M.Teguh Shobri
Sekretaris I                  : Kabid haji,zakat dan wakaf Kanwil Depag Sumsel
Sekretaris II                : Drs. Harun Sudarto
Sekretaris III               : Drs.H.M. Husin MD
Bendahara Umum       : H. Rasyidi Amli, SE
Bendahara I                : H. Ismail Umar
Bendahara II               : Drs. H. Ardi Husin


Bidang Pengumpulan                                                           Bidang Pendistribusian
 Ketua             : Muhammad Adil, MA                                  Ketua: Drs.H.Izuddin Asnawi
Anggota:                                                                                 Anggota:
a.       Drs.H.A.Rasyid Hambali                                            Drs.H.A.Rasyid Hanbali
b.      Drs.Syafran Afriansyah,M.Ag                                    Drs.Masirul,S.Sos
c.       H.Ikral,S.Ag                                                               H.Ikral,S.Ag
Bidang Pendayagunaan                                                       Bidang Pengembangan
 Ketua : DR.H.M. Hatta Dahlan,M.ENG                               Ketua : H. Ahmad Ripa’i,SH
Anggota :                                                                                Anggota :
a.        Drs.M.Syawaluddin ESA                                          Drs.M.Hasyim Zamzam
b.      Drs.H.M.Kuwat Sumarno,M.Pd.I                              Drs.R.A.Hazalie
c.       Hari Madona,SIP,M.Si                                               Drs.M.Husni Jauhari
Sekretariat
Ketua: Hairul Umami, S.Ag
Anggota:
a.       Hendra Praja,A.Md
b.      Santi Sasmita, A.Md
c.       Merlyn,SE
d.      Yuni Emaliyah,SHI
e.       Dwi Fitria Sari, SHI
f.       Dedi Ramlan,A.Md
g.      Rahmi Mustika Sari,S.Psi,S.Pd.I
h.      Nopiansyah Sadam Husin



TEMUAN 
Bantuan Infaq Produktif 
Dengan berpedoman pada surat at-Taubah ayat 60, maka pendayagunaan hasil zakat dan infaq/shadaqah lebih dititik beratkan pada upaya mengentaskan kemiskinan dengan cara pemberdayaan ekonomi umat, peningkatan sumber daya manusia dan peningkatan kesejahteraan/taraf hidup kaum dhu’afa, efektifitasnya diarahkan kepada mustahiq yang berada di wilayah yang termasuk IDT, tanpa mengabaikan asnaf/kelompok mustahiq lainnya. Selain itu bantuan stimulan untuk pembangunan fisik sarana dan kegiatan keagamaan.
Dana hasil zakat penyalurannya untuk kepentingan mustahiq :
a.       Fakir dan miskin
Alokasi dana diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan taraf hidup kaum dhu’afa, baik bersifat produktif maupun konsumtif, baik perorangan maupun melalui yayasan/lembaga/instansi.
b.      Fisabilillah
Bantuan ini diarahkan untuk memberikan motivasi masyarakat warga Sumatera Selatan dalam upaya meningkatkan pembangunan sarana fisik dan kegiatan keagamaan.
c.       Muallaf, Gharimin dan Ibnu Sabil
1. Muallaf (Saudara Baru)
Bantuan ini diarahkan untuk pembinaan dan pemantapan keimanan dan ketaqwaan, terutama bagi mereka pendatang baru dalam agama Islam baik perorangan maupun melalui yayasan/lembaga/instansi atau mesjid yang mempunyai program tersebut. Jika tidak ada mustahiqnya, maka diberikan kepada Sabilillah
2. Gharimin
Bantuan ini diberikan kepada mereka yang terlilit hutang untuk kemaslahatan dirinya (bukan maksiat) dan tidak mampu membayar hutangnya. Jika asnaf ini tidak ada, maka diberikan kepada fakir dan miskin.

3. Ibnu Sabil
Bantuan ini diberikan kepada mereka yang kehabisan bekal dalam perjalanan (bukan maksiat) atau kegiatan lain dalam rangka syiar Islam.
4. Riqab
Berhubung asnaf ini tidak ada, maka bagiannya akan didistribusikan kepada Fakir dan Miskin.
d.      Amil 
Dana infaq/shadaqah
Dana dari hasil infaq dan shadaqah didayagunakan kepada mustahiq yang belum terjangkau oleh batuan dari hasil zakat untuk kepentingan kemaslahatan umat dan peningkatan kualitas SDM dan Pembinaan intensifikasi/ekstensifikasi peningkatan pelayanan ZIS.
Bantuan infaq produktif yang diberikan kepada mustahik. Dengan cara membuat surat permohonan yang diketahui Ketua RT secara berkelompok/mengelompok yang tergabung dalam sebuah Majelis Taklim. Untuk sementara, bantuan usaha produktif ini hanya membantu kaum dhu’afa yang akan berusaha dan perlu modal usaha dalam rangka mengerakkan ekonomi mikro.
Besarnya bantuan usaha produktif ini dibagi dalam tiga kategori:
- Kecil Rp.500.000 – Rp.1.000.000,- dan setiap bulan menginfaq kembali sebesar @ Rp.50.000,– - Rp.100.000,- sebanyak minimal 10 kali.
- Menengah Rp. 2.000.000,- - Rp.10.000.000,- dan berinfaq kembali sebesar Rp. 200.000,- - Rp.1.000.000,- sebanyak minimal 10 kali.
- Besar di atas Rp.10.000.000,- (BAZ Sum-sel)
Mekanisme dan pengelolaan bantuan dhuafa pada Baznas Provinsi Sematera Selatan tahun 2011”. Dhuafa adalah (lemah) terlahir dari kekerasan negara. Kaum dhuafa’ terdiri dari orang-orang yang terlantar, fakir miskin, anak-anak yatim dan orang cacat. Kaum dhuafa’ ialah orang-orang yang menderita hidupnya secara sistemik. Bantuan dhuafa adalah dana yang dipinjamkan kepada kepada mustahik berkisar Rp. 500,000. Sampai dengan Rp. 1.500,000. 
Badan Amil Zakat tidak mengambil keuntungan setiap pinjaman yang diberikan kepada mustahik yang kekurangan modal untuk membuka usaha. Jika usaha sudah lancar dan mustahik membutuhkan modal lagi maka dilihat dari sistem angsuran lancar atau tidak. Dana yang diberikan sesuai dengan prosedur yang berlaku yang telah ditentukan oleh BAZ.
Kriteria penerima bantuan dana pada badan amil zakat Sum-sel yaitu: 
1. Kaum dhuafa 
2. Memiliki usaha kecil. 
Mekanisme Bantuan Duafa:
Adapun mekanisme bantuan dhuafa pada Badan Amil Zakat Akat Sum-sel adalah sebagai berikut: 
1.      Pemohon mengajukan permohonan ke BAZ.
2.      Pemohon di disposisi, hasil di disposisi, diterima atau tidak. Jika diterima maka mustahik berinfak kembali dari hasil usaha yang telah dilakukan oleh mustahik. Jika tidak berinfak kembali maka BAZ meninjau apakah usaha yang telah didirikan mengalami keuntungan atau tidak.
3.      Survei lokasi, Hasil survey, Di bantu, Jika di bantu mereka berinfak kembali ke BAZ. 
Adapun syarat yang ditentukan oleh BAZ untuk memperoleh dana bantuan adalah sebagai berikut:
1.      Mengisi formulir secara lengkap
2.      Melengkapi persyaratan.
Diantaranya Foto Copy KTP, Foto Copy Kartu Keluarga, Rekening Listrik.
Kegunaan bantuan dhuafa 
Membantu masyarakat yang membutuhkan dana, yang mengalami kesulitan modal, dari dana yang diberikan maka masyarakat mampu membuka usaha kecil untuk memenuhi kebutuhan kehidupannya. untuk mensejahterakan masyarakat miskin, membantu mensejahterakan masyarakat Indonesia.
PENUTUP
Kesimpulan
Setelah penulis melakukan penulisan dan kerja praktikum II di Badan Amil Zakat Palembang, penulis dapat menyumpulkan tentang prospek bantuan dana Dhuafa pada Badan Amil Zakat sebagai berikut:
1.      Bantuan dana dhuafa yang diberikan untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan atau kekurangan modal untuk memenuhi kebutuhannya dengan cara membuka usaha kecil. 
2.      Badan Amil Zakat memberikan bantuan Dhuafa sebesar Rp. 500. 000,. sampai dengan Rp. 1.500. 000,
3.      Jika usaha yang didirikan menghasilkan untuk maka para mustahik memberikan infak kepada Badan Amil Zakat, sesuai kemampuannya atau besarnya keuntukangan yang mereka peroleh dari hasil usaha tersbut. 
4.      Badan Amil Zakat memberikan untuk membantu kesulitan dan untuk mensejahterakan masyarakat yang mengalami kesulitan dalam permodalan, dan untuk mencukupi kebutuhan hidup selamanya agar tidak bergantung kepada orang lain.
Saran 
Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan diatas, maka Badan Amil Zakat kota palembang lebih mmberikan kemudahan kepada masyarakat dan mustahik khususnya untuk menjalankan perekonomiannya guna memenuhi kebutuhan dalam melajankan usaha kecil sekarang hingga tahun berikutnya. Lebih mensosialisasikan BAZ kepada masyarakat yang belum mengetahui produk apa saja yang ada diBAZ, yaitu bantuan dana dhuafa untuk memenuhi kebutuhan mustahik dalam mendirikan usaha kecil hingga usaha menengah dengan dengan hasil bantuan BAZ. Dengan demikian masyarakat Indonesia dan palembang khususnya yang sejahtera dan makmur tidak bergantung sepenuhnya kepada orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 



DAFTAR PUSTAKA
Hafidhuddin, Didin, 2006. Zakat Infak dan Sedekah. Jakarta: Badan Amil Zakat Nasional. 
Muchtar, Aflatun, 2009. Menuju Peradaban Zakat Di Sumatera Selatan. Palembang: Badan Amil Zakat Profnsi Sumatera Selatan.
Rebuin, Sofyan, 2008. Badan Amil Zakat Profnsi Sumatera Selatan. Palembang: BAZ Profinsi Sumatera Selatan