Senin, 23 April 2012

1. Investasi Dalam Pandangan Islam


1.      Investasi Dalam Pandangan Islam
            Islam menganjurkan manusia untuk bekerja atau berniaga, dan menghindari kegiatan meminta-minta dalam mencari harta kekayaan. Manusia memerlukan harta kekayaan sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari termasuk untuk memenuhi sebagian perintah Allah seperti infaq, zakat, pergi haji, dan lain sebagainya.
            Memperoleh harta adalah bagian dari aktivitas ekonomi yang merupakan salah satu aspek dari muamalah. Kaidah fiqih dari muamalah adalah semua halal dan boleh dilakukan kecuali yang diharamkan/dilarang dalam Al-Qur’an dan As-Sunah.
            Islam tidak memisahkan ekonomi dengan agama, sehingga manusia tetap harus merujuk kepada ketentuan syari’ah dalam beraktivitas termasuk dalam memperoleh harta kekayaan. Konsekuensinya, manusia dalam bekerja, berbisnis, ataupun berinvestasi dalam rangka mencari rezeki harus memilih bidang yang halal walaupun dari sudut pandang keduniaan memberikan keuntungan yang lebih sedikit dibandingkan dengan bidang yang haram (Nurhayati & Wasilah, 2008: 70). Perhitungan untung atau rugi harus berorientasi jangka panjang, yaitu mempertimbangkan perhitungan untuk kepentingan akhirat, karena kehidupan dunia hanya sementara dan kehidupan yang kekal adalah kehidupan akhirat.
Awamnya pengetahuan masyarakat tentang investasi, membuat orang takut untuk berinvestasi. Sebenarnya setiap orang dapat berinvestasi tidak peduli berapapun hasilnya. Sayangnya hingga kini masih banyak yang beranggapan bahwa akan berinvestasi bila ada uang yang tersisa setelah segala keperluan terpenuhi atau jika nanti penghasilannya sudah besar. Padahal investasi seharusnya dilakukan terlebih dahulu, bukan menunggu sisa penghasilan atau menunggu penghasilan besar, karena semakin besar penghasilan maka semakin besar pula pengeluaran.
Masih banyaknya anggap bahwa untuk berinvestasi diperlukan dana yang besar membuat orang merasa ngeri bila mendengar kata investasi. Padahal yang penting dalam investasi adalah berapa jumlah yang dialokasikan, bukan berapa penhasilan seseorang. Hal ini berlaku bagi siapa saja baik pegawai negeri, karyawan swasta maupun orang yang sudah berkelimpahan harta sekalipun.
Pemikiran seperti inilah yang membuat banyak orang tidak mau mulai menata masa depan finansialnya, akhirnya hanya mengeluh tidak dapat memenuhi kebutuhan dan mulai menyalahkan pihak lain. Padahal setiap individu bertanggung jawab atas masa depannya sendiri, termasuk masa depan finansialnya, bukan orang lain atau perusahaan tempat bekerja.

Investasi berarti menanamkan sejumlah uang pada saat ini untuk mendapatkan keuntungan pada masa yang akan datang. Definisi ini sedikit mempunyai kemiripan dengan menabung. Sampai saat ini, banyak orang yang belum paham apa perbedaan antara menabung dan investasi. Menurut salah seorang pakar keuangan, Eko Pratomo (Suryomurti, 2011: 5), hal mendasar yang harus ada dalam investasi adalah:
1.      Tujuan dan kebutuhan yang spesifik, misalnya untuk membiayai pendidikan anak, membeli rumah, atau persiapan masa pensiun.
2.      Jumlah dana yang dibutuhkan.
3.      Jangka waktu yang jelas.
4.      Alternatif instrumen investasi.
5.      Strategi untuk mencapai tujuan investasi  tersebut.
Dari poin-poin tersebut, bisa dikatakan bahwa investasi adalah suatu proses pengelolaan aset atau kekayaan dengan orientasi atau tujuan tertentu yang didalamnya terdapat strategi untuk meraih tujuan tersebut. Sementara itu, menabung bisa dilakukan meski tanpa lima poin diatas.
Islam bukanlah agama yang anti investasi meski tidak secara spesifik memberikan pengertian atau definisi khusus tentang investasi. Justru, Islam adalah agama yang pro-investasi. Islam menginginkan agar sumber daya yang ada tidak hanya disimpan, tetapi diproduktifkan sehingga bisa manfaat kepada umat. Dalam Islam, kegiatan bisnis dan investasi adalah hal yang sangat dianjurkan. Meski begitu, investasi dalam islam tidak berarti setiap individu bebas melakukan tindakan untuk memperkaya diri atau menimbun kekayaan dengan cara tidak benar. Etika bisnis harus tetap dilandasi oleh norma dan moralitas yang berlaku dalam ekonomi islam bersumber dari Al-Qur’an dan hadist. Menurut  Navqi dan Muslich seperti dikutip dari Hidayat (2011: 24-25), ada empat landasan normatif dalam etika Islami adalah tauhid, keadilan dan kesejajaran, kehendak bebas, serta pertanggung jawaban.
Dengan begitu, investasi sebagai salah satu aktivitas ekonomi akan memiliki nuansa spiritual manakala menyertakan norma syariah dalam pelaksanaannya. Berinvestasi secara syari’ah, maka insya Allah keuntungan yang bisa diperoleh tidak hanya berupa keuntungan duniawi tetapi juga ukhrawi, jadi bisnis yang menguntungkan adalah bisnis yang keuntungannya bukan hanya terbatas untuk kehidupan di dinia ini, namun juga bisa dinikmati di akhirat kelak dengan keuntungan yang berlipat ganda (Amri, 2006: 183).
Menurut pandangan Islam, keuntungan itu memiliki beberapa aspek holistik (Amrin, 2006: 176), yaitu:
1.      Aspek materiil atau financial; kegiatan investasi hendaknya menghasilkan manfaat secara financial yang kompetitif jika dibandingkan dengan investasi lain.
2.      Aspek kehalalan; kegiatan investasi harus benar-benar terjamin dari adanya unsur syubhat dan haram baik secara prosedur maupun kegiatan bisnisnya.
3.      Aspek sosial dan lingkungan; kegiatan investasi dapat memberikan kontribusi yang berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, untuk berbagai lapisan, terutama generasi saat ini dan yang akan datang.
4.      Aspek pengharapan kepada ridha Allah; kegiatan investasi yang dipilih bertujuan mencapai bertujuan mencapai ridha Allah.
Aktivitas kerja yang yang memberikan keuntungan finansial, karir, dan prestise pada gilirannya membutuhkan sesuatu yang harus dikorbankan seperti hilangnya waktu untuk bersenang-senang, gangguan kesehatan, hingga kemungkinan hilangnya pekerjaan. Pengorbanan yang mungkin diderita itulah yang disebut sebagai resiko. Dalam hal ini resiko merupakan konsekuensi dari aktivitas yang dilakukan. Resiko merupakan ancaman atau kemungkinan suatu tindakan atau kejadian yang menimbulkan dampak yang berlawanan dengan tujuan yang ingin dicapai, namun resiko juga merupakan peluang untuk mencapai tujuan.
            Resiko dan hasil bagaikan dua sisi mata uang yang berlawanan. Kecenderungan hubungannya adalah tingkat hasil yang membutuhkan tingkat resiko yang tinggi juga (Idroes, 2008: 4). Jargo yang terkenal adalah “High Risk : High Return”. Artinya, jika mengambil resiko tinggi, lakukan investasi pada saham lapis kedua atau ketiga yang memiliki resiko tinggi untuk mengalami kerugian. Namun sebaliknya, saham tersebut saham tersebut berpeluang untuk mengalami kenaikan harga yang tinggi sehingga memberikan peluang keuntungan yang tinggi.
             Sifat dasar manusia adalah tidak mau menerima resiko. Oleh karena itu, diperlukan upaya agar hubungan antara resiko dan hasil dalam situasi, yaitu:
v  Hasil maksimal pada resiko yang minimal.
v  Meningkatkan probabilitas keberhasilan dan menurunkan resiko kegagalan.
v  Menetapkan titik temu resiko dan hasil.
Jadi menurut hemat penulis, resiko merupakan tantangan dalam melakukan bisnis, resiko adalah bahaya yang akan dihadapi dalam melakukan investasi yang dapat menyebabkan kerugian, namun resiko juga dapat menjadi keuntungan jika mampu dikelola dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar