Senin, 02 Januari 2012

Redenominasi



Redenominasi Rupiah.
Bank Indonesia (BI) dan pemerintah tengah merumuskan Undang-Undang mengenai Redenominasi (penyederhanaan nilai mata uang rupiah). Namun sudah dapat di pastikan penyederhanaan rupiah akan mengurangi tiga angka nol.
Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, BI bersama pemerintah telah menyelesaikan harmonisasi pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah. Setelah harmonisasi selesai, bank sentral bersama pemerintah akan mengajukan RUU tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Redenominasi Rupiah merupakan penyederhanaan nilai mata uang dengan cara pengurangan jumlah 3 angka Nol pada mata uang misalnya mata uang Rp. 100.000 akan menjadi Rp. 100 begitu juga seterusnya. Namun Redenominasi bukanlah sanering atau pengurangan nilai mata uang. Nilainya tetap sama, hanya saja angka Nol nya yang akan berkurang.
Penggunaan digit dalam mata uang rupiah sudah terlalu banyak. Dengan redenominasi bisa terjadi efisiensi. Risiko salah hitung juga lebih besar. Kalau lebih sedikit, semakin sederhana dan menghitung kian mudah. Redenominasi diperlukan untuk meminimalisasi berbagai masalah tersebut. Manfaat lain ialah kebanggaan pengguna rupiah. Jemaah haji, terutama dari pedesaan, banyak yang mengalami itu. Sudah berpikir bawa uang banyak, ternyata waktu ditukar riyal, hanya dapat beberapa lembar. Bahkan bagi pelaku pasar global, rupiah masuk dalam kategori mata uang sampah atau sering disebut the worst currencies. Pada tahun 2008 media Fox menyebutkan, rupiah merupakan satu dari 10 mata uang di dunia yang dikategorikan sebagai salah satu The 10 the worst currencies.. Dunia bisnis Internasioanl mengganggap mata uang sampah karena nolnya kebanyakan.
Adapun ke-10 negara yang mata uangnya dikategorikan mata uang sampah berturut-turut adalah Zimbabwe, Vietnam, Sao Tome dan Principe, Laos, Iran, Indonesia, Guinea, Turkmenistan, Paraguay, dan Zambia.  Mata uang termurah saat ini Zimbabwe. Mata uang negara tersebut sangat murah sehingga satuannya berharga rendah dibandingkan dengan mata uang negara lain atau bisa juga dibandingkan dengan jumlah barang tertentu yang dapat dibeli. Di Zimbawe untuk membeli telor saja harus merogoh kocek sejumlah 35  juta dollar Zimbabwe.
Namun redenominasi tidak mudah untuk dilakukan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya:
1.      keadaan politik dan situasi ekonomi stabil.
2.      Inflasi rendah
3.      cadangan devisa yang cukup.
Saat ini cadangan devisa Indonesia saat ini dianggap masih jauh dari mencukupi. Jumlah devisa yang dianggap memadai untuk redenominasi adalah minimal 100 miliar dollar AS (Rp 896 triliun). Tetapi saat ini Indonesia hanya memiliki sekitar 79 miliar dollar AS (Rp 708 triliun).
Untuk menjaga kestabilan harga dan nilai tukar rupiah, Pemerintah juga harus menyediakan uang dalam nilai sen, tidak hanya rupiah. Selain itu, masyarakat secara psikologis juga harus dijaga pikirannya bahwa mereka tidak menjadi bertambah miskin. Butuh sosialisasi yang tinggi agar masyarakat tidak salah menilai redenominasi. Tidak hanya masyarakat awam saja para pelaku bisnis juga harus tetap dilakukan sosialisasi, karna jika tidak dikhawatirkan redenominasi akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan. Redenominasi perlu dijaga agar tidak terjadi inflasi pada masyakat bawah.
Tahap redenominasi.
  • 2011-2012 : Sosialisasi
  • 2013-2015 : Masa Transisi
  • 2016-2018 : Penarikan Mata Uang Lama
  • 2019-2022 : Penghapusan Tanda Redenominasi di Mata Uang dan Proses Redenominasi Selesai.
     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar