Redenominasi Rupiah.
Bank Indonesia (BI)
dan pemerintah tengah merumuskan Undang-Undang mengenai Redenominasi
(penyederhanaan nilai mata uang rupiah). Namun sudah dapat di pastikan
penyederhanaan rupiah akan mengurangi tiga angka nol.
Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, BI bersama pemerintah telah
menyelesaikan harmonisasi pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU)
Redenominasi Rupiah. Setelah harmonisasi selesai, bank sentral bersama
pemerintah akan mengajukan RUU tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk
dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Redenominasi Rupiah merupakan penyederhanaan nilai mata uang dengan cara
pengurangan jumlah 3 angka Nol pada mata uang misalnya mata uang Rp. 100.000 akan
menjadi Rp. 100 begitu juga seterusnya. Namun Redenominasi bukanlah sanering atau
pengurangan nilai mata uang. Nilainya
tetap sama, hanya saja angka Nol nya yang akan berkurang.
Penggunaan digit dalam mata uang rupiah
sudah terlalu banyak. Dengan redenominasi bisa terjadi efisiensi. Risiko salah
hitung juga lebih besar. Kalau lebih sedikit, semakin sederhana dan menghitung
kian mudah. Redenominasi diperlukan untuk meminimalisasi berbagai masalah
tersebut. Manfaat lain ialah
kebanggaan pengguna rupiah. Jemaah haji, terutama dari pedesaan, banyak yang
mengalami itu. Sudah berpikir bawa uang banyak, ternyata waktu ditukar riyal,
hanya dapat beberapa lembar. Bahkan bagi pelaku pasar global, rupiah
masuk dalam kategori mata uang sampah atau sering disebut the worst
currencies. Pada tahun 2008 media Fox menyebutkan, rupiah merupakan satu
dari 10 mata uang di dunia yang dikategorikan sebagai salah satu The 10 the
worst currencies.. Dunia bisnis Internasioanl mengganggap mata uang
sampah karena nolnya kebanyakan.
Adapun ke-10 negara yang mata uangnya
dikategorikan mata uang sampah berturut-turut adalah Zimbabwe, Vietnam, Sao
Tome dan Principe, Laos, Iran, Indonesia, Guinea, Turkmenistan, Paraguay, dan
Zambia. Mata uang termurah saat ini Zimbabwe. Mata
uang negara tersebut sangat murah sehingga satuannya berharga rendah
dibandingkan dengan mata uang negara lain atau bisa juga dibandingkan dengan
jumlah barang tertentu yang dapat dibeli. Di Zimbawe untuk membeli telor saja
harus merogoh kocek sejumlah 35 juta dollar Zimbabwe.
Namun
redenominasi tidak mudah untuk dilakukan, ada beberapa syarat yang harus
dipenuhi, diantaranya:
1. keadaan politik dan situasi ekonomi
stabil.
2. Inflasi rendah
3. cadangan devisa yang cukup.
Saat ini cadangan devisa Indonesia saat
ini dianggap masih jauh dari mencukupi. Jumlah devisa yang dianggap memadai
untuk redenominasi adalah minimal 100 miliar dollar AS (Rp 896 triliun). Tetapi
saat ini Indonesia hanya memiliki sekitar 79 miliar dollar AS (Rp 708 triliun).
Untuk menjaga kestabilan harga dan nilai
tukar rupiah, Pemerintah juga harus menyediakan uang dalam nilai sen, tidak
hanya rupiah. Selain itu, masyarakat secara psikologis juga harus dijaga
pikirannya bahwa mereka tidak menjadi bertambah miskin. Butuh sosialisasi yang
tinggi agar masyarakat tidak salah menilai redenominasi. Tidak hanya masyarakat
awam saja para pelaku bisnis juga harus tetap dilakukan sosialisasi, karna jika
tidak dikhawatirkan redenominasi akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab untuk meraup keuntungan. Redenominasi perlu dijaga agar tidak
terjadi inflasi pada masyakat bawah.
Tahap redenominasi.
- 2011-2012 : Sosialisasi
- 2013-2015 : Masa Transisi
- 2016-2018 : Penarikan Mata Uang Lama
- 2019-2022 :
Penghapusan Tanda Redenominasi di Mata Uang dan Proses Redenominasi
Selesai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar