Rabu, 04 Januari 2012

Proposal skripsi

                           Formulir A

Kepada Yth.
Pengelola Unit Bina Skripsi
Program Studi Ekonomi Islam
Fakultas Syariah IAIN
Di_
Palembang
Assalamualaikum, Wr. Wb.

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
NAMA                                    : Herdi Suanda
NIM / Program Studi  : 08 19 703 / Ekonomi Islam
Dengan ini mengajukan usul judul topik skripsi, yaitu:

1.      Analisis Perbandingan Dalam Menilai Kelayakan Investasi  Dengan Menggunakan Metode Net Present Value ( NPV ) dan Metode Mudharabah.
2.      Konsep Penerbitan Uang dan Sistem Penggunaannya Ditinjau dari Pola Konsumsi Menurut Ekonomi Islam.

Dengan rumusan pokok-pokok masalah sebagai mana terlampir.
Atas pertimbangan dan persetujuan bapak/ibu, saya ucapkan terima kasih,

Wasalamualaikum. Wr. Wb

Palembang, 07-12-2011



Herdi Suanda
NIM. 0819703





                         Formulir A.1

Kepada Yth.
Pengelola Unit Bina Skripsi
Program Studi Ekonomi Islam
Fakultas Syariah IAIN
Di_
Palembang
Assalamualaikum, Wr. Wb.

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
NAMA                                    : Herdi Suanda
NIM / Program Studi  : 08 19 703 / Ekonomi Islam
Dengan ini mengajukan usul judul topik skripsi, yaitu:

1.      Analisis Perbandingan Dalam Menilai Kelayakan Investasi  Dengan Menggunakan Metode Net Present Value ( NPV ) dan Metode Mudharabah.
2.      Konsep Penerbitan Uang dan Sistem Penggunaannya Ditinjau dari Pola Konsumsi Menurut Ekonomi Islam.

Dengan rumusan pokok-pokok masalah sebagai mana terlampir.
Atas pertimbangan dan persetujuan bapak/ibu, saya ucapkan terima kasih.

Wasalamualaikum. Wr. Wb

Palembang, 07-12-2011


Herdi Suanda
NIM: 0819703
Mengetahui / Menyetujui



Drs. Sunaryo
NIP: 19601230 199403 1001
       Formulir A.2
NAMA                                    : Herdi Suanda
NIM / Program Studi              : 08 19 703 / Ekonomi Islam
Judul Skripsi I             : Analisis Perbandingan Dalam Menilai Kelayakan Investasi Dengan
Menggunakan Metode Net Present Value (NPV) dan Metode       Mudharabah.
Judul Skripsi II             :Konsep Penerbitan Uang dan Sistem Penggunaannya Ditinjau dari    Pola Konsumsi Menurut Ekonomi Islam.
Judul Skripsi I
Dengan Rumusan Pokok-Pokok Permasalahannya:
1.      Bagaimana Perbedaan Metode Net Present Value  (NPV)  dan Metode Mudharabah Dalam Menilai Kelayakan Investasi?
2.      Bagaimana cara perhitungan Metode Net Present Value (NPV) dan Metode Mudharabah?
Judul Skripsi II
            Dengan Rumusan Pokok-Pokok Permasalahannya:
1.      Bagaimana Cara Penerbitan Uang?
2.      Bagaimana Cara Penggunaan Uang Ditinjau dari Pola Konsumsi Menurut Ekonomi Islam?

NO

PERTIMBANGAN
PARAF
&
TANGGAL
1
Pengelola Unit Bina Skripsi







2
Sekretaris Program Studi







3
Ketua Program Studi








Ekonomi Islam.

TUJUAN PEMBANGUNAN EKONOMI ISLAM
Kursyid Ahmad merumuskan tujuan kebijakan pembangunan dan target yang lebih spesifik untuk
tujuan pembangunan yaitu, :
1.    Pembangunan sumberdaya insani.
 merupakan tujuan pertama dari kebijakan pembangunan. Dengan demikian, harus diupayakan membangkitkan sikap dan apresiasi yang benar, pengembangan watak dan kepribadian, pendidikan dan latihan yang menghasilkan keterampilan, pengembangann ilmu dan riset serta peningkatan partisipasi.

2.    Perluasan produksi yang bermanfaat.
 Tujuan utama adalah meningkatkan jumlah produksi nasional di satu sisi dan tercapainya pola produksi yang tepat. Produksi yang dimaksud bukan hanya sesuatu yang dapat dibeli orang kaya saja, namun juga bermanfaat bagi kepentingan ummat manusia secara keseluruhan. Produksi barang barang yang dilarang oleh Islam tidak akan diperkenankan, sedangkan yang bermanfaat untuk ummat akan ditingkatkan. Dalam kebijakan demikian, pola investasi dan produksi disesuaikan dengan prioritas Islam dan kebutuhan ummat. Dalam hal ini ada tiga hal yang diprioritaskan :
1. Produksi dan tersedianya bahan makanan dan kebutuhan pokok dalam jumlah yang melimpah, termasuk bahan-bahan konstruksi untuk perumahan, jalan dan kebutuhan dasar lainnya dengan harga yang cukup murah.
2. Perlunya pertahanan dunia Islam di negara-negara Islam, maka dibutuhkan peralatan persenjataan yang memadai.
 3.  Swasembada di bidang produksi kebutuhan primer.
3.    Perbaikan kualitas hidup dengan memberikan prioritas pada tiga hal, Pertama, terciptanya lapangan kerja dengan segala penataan struktural, teknologi, investasi, dan pendidikan. Kedua, sistem keamanan nasional yang luas dan efektif yang menjamin kebutuhan dasar masyarakat. Dalam hal ini zakat harus dijadikan sebagi instrumen utama. Ketiga, Pembagian kekayaan dan pendapatan dan merata. Harus ada kebijakan pendapatan yang mampu mengontrol tingkat pendapatan yang terendah (UMR), mengurangi konsentrasi ketimpangan dalam masyarakat. Salah satu indikator tampilan pembangunan adalah berkurangnya tingkat perbedaan pendapatan masyarakat. Karena itu sistem perpajakan harus diatur sebaik-baiknya.
4.    Pembangunan yang berimbang, yakni harmonisasi antar daerah yang berbeda dalam satu negara dan antar sektor ekonomi. Desentralisasi ekonomi dan pembangunan semesta yang tepat, bukan saja merupakan tuntutan keadilan tetapi juga diperlukan untuk kemajuan yang maksimum. Salah satu tujuan pembangunan adalah melalui desentralisasi, maka pemerintah daerah perlu diberikan keleluasaan untuk mengembangkan daerahnya sendiri dengan meningkatkan peran serta masyarakat. Dengan terus melakukan check and balances serta bimbingan dan pengawasan yang kuat, akan membentuk daerah itu menjadi agen pembangunan yang serba guna. Tujuan perencanaan pembangunan yang komprehensif akan sulit dicapai bilamana kita tidak mampu mengembangkan desentralisasi kekuasaan dan pengawasan yang lebih efisien serta mengurangi birokratisasi masyarakat. Dalam konteks ini, maka perusahaan-perusahaan swasta kecil dan menengah harus digalakkan dan dikembangkan. Para penguasa daerah harus menciptakan iklim lingkungan yang tepat dan kondusif yang memungkinkan tumbuh dan berkembangnya perusahaan-perusahaan tersebut. Perusahaan juga harus didorong agar dapat meningkatkan investasi yang lebih besar lagi. Mereka juga diarahkan agar menjadi organisasi bisnis yang maju. Mereka itulah yang menjadi instrumen pembangunan ekonomi yang sarat nilai serta membagi rata tingkat pendapatan kepada seluruh masayarakat.
5.    Teknologi baru, yaitu berkembangnya teknologi tepat guna yang sesuai dengan kondisi, kebutuhan, aspirasi negara-negara, khususnya negara-negara muslim. Proses pembangunan yang mandiri hanya dapat terwujud jika negara tersebut sudah bebas dari ”bantuan” asing serta mampu menguasai teknologi yang berkembang dalam lingkungan sosial dan alam yang bebeda, teknologi itu selanjutnya akan diadaptasikan dengan kreatifitas sendiri. Karena itu, perlu ada riset yang intensif dan luas.
6.    Berkurangnya ketergantungan pada dunia luar dan dengan semakin menyatunya kerjasama yang solid sesama negara-negara Muslim. Adalah tugas ummat sebagai khalifah, bahwa ketergantungan pada dunia non-Islam dalam semua segi harus diubah menjadi kemandirian ekonomi. Harga diri negara-negara muslim harus dibangun kembali dan pembangunan kekuatan serta kekuasaan harus diwujudkan secara bertahap. Ketahanan dan kemerdekaan dunia Islam serta kedamaian dan kesentosaaan ummat manusia merupakan tujuan utama yang harus mewarnai dalam perencanaan pembangunan. Karena itu perlu ada perubahan mendasar dalam isi dan pola perencanaan pembangunan kita.

Senin, 02 Januari 2012

Redenominasi



Redenominasi Rupiah.
Bank Indonesia (BI) dan pemerintah tengah merumuskan Undang-Undang mengenai Redenominasi (penyederhanaan nilai mata uang rupiah). Namun sudah dapat di pastikan penyederhanaan rupiah akan mengurangi tiga angka nol.
Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, BI bersama pemerintah telah menyelesaikan harmonisasi pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah. Setelah harmonisasi selesai, bank sentral bersama pemerintah akan mengajukan RUU tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Redenominasi Rupiah merupakan penyederhanaan nilai mata uang dengan cara pengurangan jumlah 3 angka Nol pada mata uang misalnya mata uang Rp. 100.000 akan menjadi Rp. 100 begitu juga seterusnya. Namun Redenominasi bukanlah sanering atau pengurangan nilai mata uang. Nilainya tetap sama, hanya saja angka Nol nya yang akan berkurang.
Penggunaan digit dalam mata uang rupiah sudah terlalu banyak. Dengan redenominasi bisa terjadi efisiensi. Risiko salah hitung juga lebih besar. Kalau lebih sedikit, semakin sederhana dan menghitung kian mudah. Redenominasi diperlukan untuk meminimalisasi berbagai masalah tersebut. Manfaat lain ialah kebanggaan pengguna rupiah. Jemaah haji, terutama dari pedesaan, banyak yang mengalami itu. Sudah berpikir bawa uang banyak, ternyata waktu ditukar riyal, hanya dapat beberapa lembar. Bahkan bagi pelaku pasar global, rupiah masuk dalam kategori mata uang sampah atau sering disebut the worst currencies. Pada tahun 2008 media Fox menyebutkan, rupiah merupakan satu dari 10 mata uang di dunia yang dikategorikan sebagai salah satu The 10 the worst currencies.. Dunia bisnis Internasioanl mengganggap mata uang sampah karena nolnya kebanyakan.
Adapun ke-10 negara yang mata uangnya dikategorikan mata uang sampah berturut-turut adalah Zimbabwe, Vietnam, Sao Tome dan Principe, Laos, Iran, Indonesia, Guinea, Turkmenistan, Paraguay, dan Zambia.  Mata uang termurah saat ini Zimbabwe. Mata uang negara tersebut sangat murah sehingga satuannya berharga rendah dibandingkan dengan mata uang negara lain atau bisa juga dibandingkan dengan jumlah barang tertentu yang dapat dibeli. Di Zimbawe untuk membeli telor saja harus merogoh kocek sejumlah 35  juta dollar Zimbabwe.
Namun redenominasi tidak mudah untuk dilakukan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya:
1.      keadaan politik dan situasi ekonomi stabil.
2.      Inflasi rendah
3.      cadangan devisa yang cukup.
Saat ini cadangan devisa Indonesia saat ini dianggap masih jauh dari mencukupi. Jumlah devisa yang dianggap memadai untuk redenominasi adalah minimal 100 miliar dollar AS (Rp 896 triliun). Tetapi saat ini Indonesia hanya memiliki sekitar 79 miliar dollar AS (Rp 708 triliun).
Untuk menjaga kestabilan harga dan nilai tukar rupiah, Pemerintah juga harus menyediakan uang dalam nilai sen, tidak hanya rupiah. Selain itu, masyarakat secara psikologis juga harus dijaga pikirannya bahwa mereka tidak menjadi bertambah miskin. Butuh sosialisasi yang tinggi agar masyarakat tidak salah menilai redenominasi. Tidak hanya masyarakat awam saja para pelaku bisnis juga harus tetap dilakukan sosialisasi, karna jika tidak dikhawatirkan redenominasi akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan. Redenominasi perlu dijaga agar tidak terjadi inflasi pada masyakat bawah.
Tahap redenominasi.
  • 2011-2012 : Sosialisasi
  • 2013-2015 : Masa Transisi
  • 2016-2018 : Penarikan Mata Uang Lama
  • 2019-2022 : Penghapusan Tanda Redenominasi di Mata Uang dan Proses Redenominasi Selesai.
     

Minggu, 01 Januari 2012

Pembiayaan

A. PENGERTIAN PEMBIAYAAN DAN PRINSIPNYA
A. Definisi Pembiayaan
Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah. Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan oleh orang lain.
Menurut M. Syafi’I Antonio menjelaskan bahwa pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu pemberian fasilitas dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit.
Sedangkan menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan
“Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.”
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut sifat penggunaannya pembiayaan dapat dibagi menjadi 2 hal berikut:
1. Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.
Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi 2 hal berikut:
A. Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan:
(a). Peningkatan produksi, baik secara kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif, yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi;dan
(b). Untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu
barang.
B. Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal
(capital goods) serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.
1. Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi
kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Pembiayaan konsumtif diperlukan oleh pengguna dana untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.kebutuhan konsumsi dapat dibedakan atas kebutuhan primer (pokok atau dasar) dan kebutuhan sekunder. Kebutuhan primer adalah kebutuhan pokok, baik berupa barang, seperti makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal maupun berupa jasa, seperti pendidikan dasar dan pengobatan. Adapun kebutuhan sekunder adalah kebutuhan tambahan, yang secara kuantitatif maupun kualitatif lebih tinggi atau lebih mewah dari kebutuhan primer, baik berupa barang, seperti makanan dan minuman, pakaian/perhiasan, bangunan rumah, kendaraan dan sebagainya, maupun berupa jasa, seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, pariwisata, hiburan, dan sebagainya.
Pada umumnya, bank konvensional membatasi pemberian kredit untuk pemenuhan barang tertentu yang dapat disertai dengan bukti kepemilikan yang sah, seperti rumah dan kendaraan bermotor, yang kemudian menjadi barang jaminan utama (main collateral). Adapun untuk pemenuhan kebutuhan jasa, bank meminta jaminan berupa barang lain yang dapat diikat sebagaicolla teral.sumber pembayaran kembali atas pembiayaan tersebut berasal dari sumber pendapatan lain dan bukan dari eksploitasi barang yang dibiayai dari fasilitas ini.
Bank syariah dapat menyediakan pembiayaan komersil untuk pemenuhan barang
konsumsi sebagai berikut:
a. Al-Bai’bitsaman ajil (salah satu bentuk murabahah) atau jual beli dengan
angsuran.
2. Al-ijarah al-muntahia bit-tamlik atau sewa beli.
3. Al-Musyawarakah mutanaqhishah atau decreasing participation, dimana secara
bertahap bank menurunkan jumlah partisipasinya.
2. Ar-Rahn untuk memenuhi kebutuhan jasa.
D. Prinsip Pembiayaan.
Dalam melakukan penilaian permohonan pembiayaan bank syariah bagian marketing harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon nasabah. Di dunia perbankan syariah prinsip penilaian dikenal dengan 5 C + 1 S , yaitu :
  1. Character
Yaitu penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon penerima pembiayaan dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa penerima pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya.
  1. Capacity
Yaitu penilaian secara subyektif tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Kemampuan diukur dengan catatan prestasi penerima pembiayaan di masa lalu yang didukung dengan pengamatan di lapangan atas sarana usahanya seperti toko, karyawan, alat-alat, pabrik serta metode kegiatan.
c. Capital
Yaitu penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon penerima pembiayaan yang diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial dan penekanan pada komposisi modalnya.
  1. Collateral
Yaitu jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa jika suatu resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi , maka jaminan dapat dipakai sebagai pengganti dari kewajiban.
  1. Condition
Bank syariah harus melihat kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat secara spesifik melihat adanya keterkaitan dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon penerima pembiayaan. Hal tersebut karena kondisi eksternal berperan besar dalam proses berjalannya usaha calon penerima pembiayaan.
  1. Syariah
Penilaian ini dilakukan untuk menegaskan bahwa usaha yang akan dibiayaai benar-benar usaha yang tidak melanggar syariah sesuai dengan fatwa DSN “Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah.”