A. Latar Belakang Permasalahan
Islam adalah agama yang kompleks, yang tidak hanya membahas dan mempelajari masalah ukhrowi semata, akan tetapi Islam mengajarkan keseimbangan antara kegiatan ukhrowi dan duniawi. Untuk memenuhi kebutuhan hidup dan menunjang aktivitas ibadah manusia yang merupakan makhluk sosial, Islam telah memberikan tuntunan tersendiri terhadap aktivitas perekonomiannya. Salah satu faktor yang membedakan antara ekonomi Islam dan ekonomi konvensional adalah bahwa dalam ekonomi Islam semua tindakan, kegiatan, kebijakan, strategi dan interaksi dalam perekonomian tidak berakhir dengan untung atau rugi di dunia, tetapi dibawa sampai pada hari akhir[1]. Islam memang tidak dapat memisahkan antara kehidupan dunia dan kehidupan akhirat. Keyakinan ini memiliki dampak yang sangat besar dalam kehidupan sehari-hari umat Islam, tidak terkecuali dalam perekonomin ( mua’malah ) dengan cara melakukan investasi. Oleh karena itu investasi sebagai bagian dari kegiatan ekonomi juga memiliki ketentuan yang tidak dapat dilanggar.
Umumnya investasi dibedakan menjadi dua, yaitu pada financial assets dan investasi pada real assets. Investasi pada financial assets dilakukan di pasar uang, misalnya sertifikat deposito, saham, obligasi dan lainnya. Sedangkan investasi pada real assets diwujudkan dalam bentuk pembelian asset produktif, pendirian pabrik, pembukaan, pembukaan pertambangan, pembukaan perkebunan dan lain sebagainya[2].
Sebenarnya setiap orang dapat berinvestasi tidak peduli berapapun penghasilannya. Sayangnya hingga kini masih banyak yang beranggapan bahwa akan berinvestasi bila ada uang yang tersisa setelah segala keperluan terpenuhi atau jika nanti penghasilannya sudah besar. Padahal investasi seharusnya dilakukan terlebih dahulu, bukan menunggu sisa penghasilan atau menunggu penghasilan besar karena semakin besar penghasilan maka semakin besar pula pengeluaran.
Masih banyaknya anggapan bahwa untuk berinvestasi diperlukan dana yang besar membuat orang merasa ngeri bila mendengar kata investasi. Padahal yang penting dalam investasi adalah berapa jumlah yang dialokasikan, bukan berapa penghasilan seseorang. Hal ini berlaku bagi siapa saja baik pegawai negeri, karyawan swasta maupun orang yang sudah berkelimpahan harta sekalipun.
Pemikiran seperti inilah yang membuat banyak orang tidak mau mulai menata masa depan finansialnya, akhirnya hanya mengeluh tidak dapat memenuhi kebutuhan dan mulai menyalahkan pihak lain. Padahal setiap individu bertanggung jawab atas masa depannya sendiri, termasuk masa depan finansialnya, bukan orang lain atau perusahaan tempatnya bekerja.
Islam tidak memberikan secara spesifik pengertian ataupun definisi khusus tentang investasi, sehingga pengertian investasi dalam buku-buku teks ekonomi apa saja dapat diterima. Sekalipun demikian dalam mekanisme dan instrument yang digunakan terdapat perbedaan. Secara konsep, investasi adalah kegiatan mengalokasikan atau menanamkan sumberdaya saat ini, dengan harapan mendapatkan manfaat dikemudian hari. Untuk memudahkan pengertian dan perhitungan, maka sumberdaya ini biasanya diterjemahkan kedalam satuan moneter atau uang. Dengan demikian secara konsep, investasi dapat didefenisikan sebagai menanamkan uang sekarang, guna mendapatkan manfaat dikemudian hari[3]. Pendapat senada juga diungkapkan oleh William F. Sharfe, menurutnya investasi adalah mengorbankan dollar sekarang untuk dollar di masa yang akan datang[4].
Maksudnya ialah dengan mengorbankan uang/dollar dalam arti menanamkan sejumlah dana (uang) dalam suatu usaha saat sekarang dengan mengharapkan pengembalian investasi disertai tingkat keuntungan yang diharapkan di masa yang akan datang (dalam waktu tertentu).
Menanamkan uang sekarang, ini artinya uang tersebut yang seharusnya dapat dikonsumsi, namun karna adanya kegiatan investasi maka uang tersebut dialihkan fungsikan untuk mendapatkan keuntungan dimasa depan. Dengan demikian, maka investasi juga dapat dilihat dari tiga (3) aspek, yaitu:
1. Aspek uang sebagai pengukur kekayaan yang ditanamkan dan yang diharapkan. Maka oleh karena itu untuk menilai kelayakan investasi digunakan juga konsep uang ( Money and Value Concept ).
2. Aspek waktu sekarang dan masa yang akan datang, oleh karena itu untuk menilai kelayakan investasi digunakan juga konsep waktu ( time concept ).
3. Aspek manfaat. Dari aspek manfaat ini, maka penilaian kelayakan investasi juga harus melihat manfaat dari biaya yang ditimbulkannya dengan menggunakan azaz manfaat atau cost benefit ratio[5].
Dalam praktek investasi sehari-hari, tidak semua investasi yang dilakukan oleh investor selalu berakhir dengan laba atau mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu maka sebelum melakukan investasi, baik swasta maupun publik dilakukan study kelayakan dan resiko investasi. Kelalayakan investasi dan resiko investasi merupakan suatu upaya pengkajian, penelaah, atau analisis yang holistik, sistematis, dan rasional atas proyek investasi dari berbagai aspek. Kajian kelayakan bertujuan untuk menetapkan lingkup kegiatan proyek investasi yang akan dilaksanakan[6]. Study kelayakan investasi meliputi skala usaha, lingkungan usaha, jadwal pelaksanaan, aspek hokum, dan teknologi yang akan dilaksanakan. Study kelayakan berujung pada kelayakan finansial, yang menunjukkan apakah proyek tersebut layak (menguntungkan) atau tidak. Berbagai aspek kajian kajian sebelum kelayakan keuangan sangatlah penting, sebab bila salah satu aspek tersebut tidak layak, maka kelayakan keuangan menjadi tidak berarti.
Suatu kegiatan investasi pada umumnya dimulai dan diukur dengan uang dan waktu. Oleh karena itu, maka perhitungan kelayakan investasi didasarkan pada aliran dana masuk (cash flow) yang dikaitkan dengan waktu (time value of money)[7]. Perkiraan benefit (cash in flows) dan perkiraan cost (cash out flows) yang menggambarkan tentang posisi keuangan di mana yang akan datang dapat digunakan sebagai alat kontrol dalam pengendalian biaya untuk memudahkan dalam mencapai tujuan usaha/proyek. Dipihak lain, dengan adanya perhitungan kriteria investasi, penanaman modal dapat menggunakannya dalam mengambil keputusan, apakah modal yang ditanamkan lebih baik pada proyek atau lembaga keuangan lainnya. Dalam banyak studi yang populer, konsep time value of money dalam mengukur layak atau tidaknya suatu investasi pendekatan yang digunakan adalah metode NPV (Net Present Value).
NPV (Net Present Value) adalah kriteria investasi yang banyak digunakan dalam mengukur apakah suatu proyek layak atau tidak untuk dilakukan. NPV merupakan selisih antara pengeluaran dan pemasukan yang telah didiskon dengan menggunakan social opportunity cost of capital (SOCC) sebagai diskon faktor, atau dengan kata lain merupakan arus kas yang diperkirakan pada masa yang akan datang yang didiskontokan pada saat ini[8]. Metode NPV tidak hanya berguna sebagai metode evaluasi proyek investasi, tetapi dapat juga digunakan sebagai ukuran profitability atau mengukur tingkat keuntungan dari suatu proyek[9]. Dalam menilai suatu investasi dengan menggunakan metode NPV, yang harus diperhitungkan adalah tingkat bunga. Tingkat bunga adalah merupakan tingkat keuntungan yang yang diminta oleh pemilik modal, agar mereka bersedia menyerahkan modalnya kepada perusahaan[10].
Didalam menilai kelayakan investasi secara umum, selalu dititik beratkan bunga (interest) sebagai ukuran terhadap keuntungan yang akan diterima oleh investor. Lalu bagaimana menurut perhitungan ekonomi Islam dalam menilai kelayakan investasi?
Dalam ekonomi Islam ada beberapa metode yang mungkin dapat dijadikan alat untuk mengukur kelayakan investasi, salah satunya adalah metode Mudharabah yaitu dimana seorang atau sekelompok investor menyediakan modal kepada seorang yang akan melakukan usaha; keuntungan dibagi berdasarkan proporsi yang telah disetujui, sementara kerugiannya hanya akan ditanggung oleh para investor[11]. Kecuali kerugian disebabkan oleh misconduct, negligence atau violation oleh pengelola dana. Artinya dalam konsep Mudharabah, jika terjadi kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaian pengelola dana, maka pihak investor akan mengalami kerugian secara finansial. Sedangkan pihak pengelola dana hanya akan mengalami kerugian dengan kehilangan pekerjaan.
Dalam metode Mudharabah, pihak investor dan pihak pengelola dana bebas menyetujui proporsi atau rasio pembagian keuntungan diantara mereka dengan kesepakan bersama. Rasio ini harus ditentukan pada saat kontraknya diselesaikan. Mereka dapat memutuskan pembagian yang seimbang atau pengalokasian proporsi yang berbeda-beda[12], namun keuntungan yang akan menjadi milik pengeloladan pemilik modal harus jelas prosentasenya, misalnya setengah, seperempat, sepertiga atau seperempat[13]. Pembagian hasil usaha (keuntungan) dalam Mudharabah dapat dilakukan berdasarkan prinsip revenue sharing, yaitu berdasarkan laba bruto (gross profit) atau prinsip profit sharing, yaitu berdasarkan laba neto (net profit).
Dalam banyak study, untuk menilai layak atau tidaknya suatu investasi secara populer banyak menggunakan metode NPV (Net Present Value) dengan persentase bunga yang tetap, artinya untuk menghitung tingkat keuntungan para investor dapat dengan mudah memperkirakan tingkat keuntungan yang mereka terima selama menjadi investor. Sedangkan dalam ekonomi Islam, dengan menggunakan metode Mudharabah, para investor belum dapat memperkirakan berapa besar tingkat keuntungan yang mereka terima, karena dalam metode Mudharabah tingkat keuntungan baru dapat dibagi jika pengelola dana telah memberikan laporan laba rugi dari usahanya.
Oleh karena itu, menyangkut dengan hal tersebut, selanjutnya penulis akan tuangkan dalam bentuk skripsi dengan judul “Analisis Perbandingan Dalam Menilai Kelayakan Investasi Dengan Menggunakan Metode Net Present Value (NPV) dan Metode Mudharabah”.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, maka disusunlah rumusan masalah yang menjadi pokok pembahasan dalam tulisan ini sebagai berikut:
1. Bagaimana Perbedaan Metode Net Present Value (NPV) dan Metode Mudharabah Dalam Menilai Kelayakan Investasi?
2. Bagaiman Cara Perhitungan Metode Net Present Value (NPV) dan Metode Mudharabah?
C. Tujuan dan Manfaat Penulisan
a. Tujuan Penulisan.
Adapun tujuan dari penulisan skripsi adalah:
1. Untuk mengetahui bagaimana perbedaan antara metode net present value (NPV) dan metode Mudharabah dalam menilai kelayakan investasi.
2. Untuk mengetahui bagaimana cara perhitungan metode net present value (NPV) dan Metode Mudharabah.
3. Memperkenalkan kepada pada para pelaku bisnis/investor tentang metode Mudharabah dalam menilai kelayakan investasi.
b. Manfaat Penulisan.
1. Secara Teoritis.
Pembahasan dalam masalah-masalah yang sudah dirumuskan mudah-mudahan dapat memberikan kontribusi, pemikiran, serta pandangan-pandangan atau inspirasi yang baru mengenai metode net present value (NPV) dan metode Mudharabah serta perbedaannya dalam menilai layak atau tidaknya suatu investasi dan menjadikannya sebuah metode yang layak dipertimbangkan oleh pelaku bisnis/investor.
2. Secara Praktis
Pembahasan dalam permasalahan yang diangkat ini dapat memberikan masukan bagi para pembaca, para praktisi, para pelaku bisnis. Kerena semakin bervariasinya metode yang tersedia, maka akan semakin bervariasi juga pilihan yang akan dilakukan. Disamping itu, tulisan ini dapat berfungsi sebagai khasana pengetahuan dan sumber bacaan di Perpustakaan IAIN Raden Fatah Palembang.
D. Metode Penelitian
a. Jenis penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengambil dan mengumpulkan data dari literatur yang berhubungan dengan masalah yang dibahas. Data-data tersebut dapat diperoleh dari buku-buku ilmiah, laporan penelitian, karangan-karangan ilmiah, ensiklopedia serta sumber-sumber tertulis baik cetak maupun elektronik lain.
b. Sumber Data
Sumber data penelitian yang diperoleh adalah dari teks-teks tertulis literatur-literatur yang ada, dengan cara pengumpulan data primer dan sekunder.
1. Data Primer.
Yaitu data yang dikumpulkan dan diolah sendiri oleh suatu organisasi atau perorangan langsung dari objeknya atau data ini berkaitan langsung dengan kajian yang diteliti. Pengumpilan data tersebut dilakukan secara khusus untuk mengatasai masalah riset diteliti, seperti: buku-buku bacaan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti contoh, Buku “Noor Faizal, Henry, 2008. Investasi, Jakarta: PT Malta Printindo.” Dan lain sebagainya.
2. Data sekunder.
Yaitu data yang diperoleh dalam bentuk yang sudah jadi, sudah dikumpulkan dan diolah oleh pihak lain atau data yang menunjang sumber primer. Seperti, majalah, makalah atau karya ilmiah, koran dan lain sebagainya.
c. Tehnik Pengumpulan Data
Dalam upaya mengumpulkan data yang dibutuhkan dalam tulisan ini, penulis menggunakan cara pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Hal ini dilakukan dengan maksud untuk memperoleh data sekunder yaitu melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Mengumpulkan buku-buku atau bahan bacaan yang berkenaan dengan masalah yang diteliti.
2. Mengklasifikasikan data-data yang ada pada buku-buku atau bahan bacaan yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti.
3. Membaca, menelaah serta mengolah buku-buku atau bahan bacaan yang ada kaitannya dengan masalah yang akan diteliti.
d. Tehnik Pengolahan Data
Data yang terkumpul kemudian diproses melalui pengolahan dan penyajian data dengan melakukan editing yaitu data yang diperoleh, diperiksa dan diteliti kembali mengenai kelengkapan, kejelasan dan kebenaran sehingga terhindar dari kekurangan dan kesalahan. Kemudian dilakukan evaluating yaitu dengan memeriksa ulang dan meneliti data yang telah diperoleh baik mengenai kelengkapan maupun kejelasan dan kebenaran atas jawaban dengan masalah yang ada.
e. Tehnik Analisis Data
Data yang terkumpul kemudian di analisis mengunakan pendekatan kualitataif yaitu analaisis yang memberikan gambaran dari data yang diperoleh dan menghubungkan satu sama lain untuk mendapatkan suatu kesimpulan. Inti dari pendekatan kualitatif adalah memahi sasaran kajian[14]. Tehnik-tehnik analisis data yang harus digunakan seyogyanya mampu dijalankan dengan baik, tanpa mengurangi keobyektifan dan kebenaran data yang diungkapkan serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sehingga dapat diterima secara logis dan benar menurut fakta empiris.
E. Tinjauan Pustaka
Tinjauan pustaka merupakan langkah mengurai esensi-esensi hasil penelitian literatur, yaitu teori-teori. Uraian teori yang disusun oleh seorang peneliti dapat di ungkapkan dengan kata-kata penulis secara bebas dengan tidak mengurangi makna teori tersebut. Teori yang disusun harus relevan dengan permasalahan penelitian yang akan dilakukan. Dalam tinjauan kepustakaan ini dimaksudkan untuk mengetahui seberapa besar kontribusi keilmuan dalam penulisan penelitian ini dan seberapa banyak orang yang telah meneliti permasalahan yang berkaitan dengan penelitian yang akan dikaji. Di antara tulisan yang membahas berkaitan dengan metode NPV dan metode Mudharabah adalah sebagai berikut:
1. Jurnal ilmiah Mila Faila Sufa dengan judul Analisis Sensitivitas Pada Keputusan Pembangun Meeting Hall Untuk Minimasi Resiko Investasi[15]. Dalam jurnal ilmiah ini diuraikan tentang keputusan untuk melakukan investasi yang menyangkut sejumlah besar dana dengan harapan mendapatkan keuntungan dalam jangka panjang, seringkali berdampak besar pada kelangsungan hidup perusahaan. Oleh karna itu, sebelum mengambil keputusan untuk melakukan investasi, salah satu syarat terpenting adalah mengkaji aspek finansial dan ekonomi. Meskipun langkah ini sering memerlukan waktu yang cukup lama, namun bukan berarti memperlambat perusahaan mencari peluang untuk mengembangkan usahanya. Kriteria penilaian aspek finansial yang digunakan salah satunya adalah Net Present Value (NPV).
2. Jurnal Ilmiah AM. Sumastuti, SE. MM dengan judul keunggulan NPV Sebagai alat analisis uji kelayakan investasi dan penerapannya[16]. Dalam julnal ini hanya dibahas tentang keunggulan metode NPV saja, alasan rasional tentang metode ini sangat jelas. Untuk menutupi kelemahan pada metode-metode lain, NPV sebesar nol mengisyaratkan bahwa arus kas proyek sudah mencukupi untuk membayar kembali modal yang di investasikan dan memberikan tingkat pengembalian yang diperlukan atas modal tersebut. Dijelaskan juga bahwa untuk menilai perbedaan waktu aliran kas dengan memperhatian unsur tingkat bunga(menentukan nilai sekarang uang tersebut). Bunga majemuk menunjukkan bunga yang dihasilkan pada suatu priode, juga memberikan bunga pada priode berikutnya. Sedangkan present value, menunjukkan nilai saat ini dari suatu penerimaan atau pengeluaran pada waktu yang akan datang. Maka dalam analisis-analisis keputusan keuangan terutama metode NPV, konsep nilai waktu uang sangat penting digunakan dalam perhitungannya. Sehingga seringkali dikatakan bahwa konsep nilai waktu uang merupakan indikator keunggulan NPV sebagai alat analisis.
3. Laporan Akhir Rosita (2007) dengan judul pembiayaan modal kerja berdasarkan prinsip Mudharabah Pada PT. BPR Syari’ah Falah Palembang. Dari hasil penelitian yang telah disimpulkannya dalam laporan ini, di jelaskan bahwa pembagian keuntungan di bagi setelah bank mendapatkan laporan keuangan dari pihak pengelola dana yang dilakukan setelah jatuh tempo.
4. Didalam Artikel Ridho Kurnia ( posted on 07/29/2009) dengan judul Konsep Net Present Value dan Aplikasinya[17], dijelaskan bahwa berkaitan dengan investasi (modal) yang akan ditanamkan, maka dipeerlukan pedoman untuk dapat dengan bijak menilai investasi tersebut, dan pedoman tersebut yang dapat dipakai sebagai panduan adalah “Terima investasi yang diharapkan bila mana memberikan NPV poositif. Tentu saja penyajian ini berlaku bilamana kondisi pasar uang dan pasar modal yang sempurna dengan catatan tingkat suku bunga yang ada stabil dan sama, tidak adanya pihak yang dominan untuk mempegaruhi pasar, kondisi diluar transaksi keuangan stabil.
F. Sistematika Penyajian
Sistematika penulisan skripsi ini dibagi atas 5 bab, dimana masing-masing bab dibagi atas beberapa sub bab yang disesuaikan dengan kebutuhan pembahasan dalam bab tersebut, urutan bab tersusun secara sistematis dan saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Sistematika penulisan ini terdiri dari lima Bab yaitu sebagai berikut:
Bab. 1
Menjelaskan tentang latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penulisan, metode penelitian, tinjauan pustaka, dan sistematika penyajian.
Bab. 2
Didalam bab ini membahas tentang konsep nilai waktu uang (Time Value of Money), dan konsep mudharabah (Revenue sharing dan Profit sharing).
Bab. 3
Didalam bab ini membahas tentang study kelayakan, investasi secara islami, dan resiko investasi (Risk Investasi).
Bab. 4
Pada bagian bab ini akan membahas tentang analisis perbedaan metode net present value (NPV) dan metode Mudharabah dalam menilai kelayakan investasi, dan cara perhitungan metode NPV dan metode Mudharabah.
Bab. 5
Di dalam bagian terakhir ini akan dikemukakan tentang kesimpulan penelitian dan saran-saran yang dapat dipaparkan berdasarkan penelitian kepustakaan.
G. Daftar Pustaka
Ayub, Muhammad, tanpa tahun. Understanding Islamic Finance (A-Z Keuangan Syaria’ah). Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Halim, Abdul. 2003. Analisis Investasi. Jakarta: Salemba Empat
http/wordpress.com/2009/07/29/konsep-net-present-value-dan-aplikasinya.
19 Februari 2012
http/jurnal.budiluhur.ac.id/wp/01/bej-v3-n1-artikel17-agustus2006.pdf.
19 Februari 2012
17 Februari 2012
Ibrahim, Yacob. 2003. Studi Kelayakan Bisnis (Edisi Revisi). Jakarta: PT. Asdi Mahasatya
Jusmaliani, 2008. Investasi Syari’ah (Implementasi Konsep Pada Kenyataan Empirik). Yogyakarta: Kreasi Wahana Yogyakarta
Maman, Dkk. 2006. Metodelogi Penelitian Agama (Teori dan Praktik). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Noor, Henry Faizal. 2008. Investasi (Pengolaan Keuangan Bisnis dan Pengembangan ekonomi Masyarakat). Jakarta: Permata Puri Media
Salim, Abbas. 2003. Asuransi dan Manajemen Resiko. Jakarta: PT. Raja Grafindo persada.
Suhendi, Hendi. 1997. Fiqih Muamalah (Membahas Ekonomi Islam). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Analisis Perbandingan Dalam Menilai Kelayakan Investasi Dengan Menggunakan Metode Net Present Value (NPV) dan Metode Mudharabah
Disusun dan Diajukan Untuk Menyelesaikan Program Starata 1
Dan Syarat Untuk Memperoleh Gelar SE.I
Disusun Oleh
Nama: Herdi Suanda
Nim: 08 19 703
PRODI EKONOMI ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) RADEN FATAH
PALEMBANG
[1] . Jusmalaini, 2008. Investasi Syari’ah (Implementasi Konsep Pada Kenyataan Empirik), hlm. 49
[2] . Drs. Abdul Halim, MM. AK. 2003. Analisis Investasi, Hlm. 2
[3] . Jusmalaini, 2008. Investasi Syari’ah (Implementasi Pada Kenyataan Empirik), hlm. 50
[4]. http://www.opensubcriber.com/message/ekonomi-syari’ah@yahoogroup.com/2052753/html
[5]. Henry Faizal Noor, 2009. Investasi (Pengolaan Keuangan Bisnis dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat), hlm. 4
[6]. Ibid, hlm. 195
[7]. Yacob Ibrahim, 1997. Study Kelayakan Bisnis, hlm. 142
[8] . Ibid, hlm 142
[9] . Henry Faizal Noor, 2009. Investasi (Pengolaan keuangan Bisnis dan Ekonomi Masyarakat), hlm. 202
[10]. H. Abbas Salim,1993. Asuransi dan Manajemen Resiko, hlm. 179
[11] . Muhammad Ayub, 2009. Islamic Finace (A-Z Keuangan Syari’ah). Hlm. 490
[12] . ibid, hlm. 498
[13] . Hendi Suhendi, 2002. Fiqih Muamalah, hlm. 140
[14]. Maman, U, 2005. Metodelogi Penelitian Agama, hlm. 99
[15]. Email: faelusufa@telkom.net
[16]. http/jurnal.budiluhur.ac.id/wp/01/bej-v3-n1-artikel17-agustus2006.pdf
[17]. http/wordpress.com/2009/07/29/konsep-net-present-value-dan-aplikasinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar