PROPOSAL
KONSEPSI
NILAI-NILAI BATASAN KONSUMSI BARANG DAN JASA(ANALISIS TERHADAP PEMENUHAN KEBUTUHAN DAN KEINGINAN) DALAM
PERSPEKTIF
EKONOMI
ISLAM
1.1 LATAR BELAKANG
Islam merupakan agama sempurna yang
memuat berbagai persoalan kehidupan manusia, baik di ungkapkan secara global
maupun secara rinci. Ajaran Islam mengatur perilaku manusia, baik dalam
kaitannya sebagai makhluk dengan Tuhannya maupun dalam kaitannya sebagai sesama
makhluk. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu bentuk dari hubungan antar sesama
manusia. Persoalan penting yang menjadi fokus perhatian ilmu ekonomi ialah
kelangkaan sumber yang dapat digunakan oleh masyarakat. Pengalokasian
sumber-sumber potensial yang dapat digunakan manusia ialah masalah utama
ekonomi namun demikian, masalah ekonomi
tidak lepas sama sekali dari aspek aqidah,
akhlak, maupun ibadah(Muhammad,
2007:1).Oleh karena itu, muncullah
ekonomi Islam, guna mengatur kegiatan
kehidupan manusia dalam memenuhi kebutuhannya.
Pada hakekatnya ekonomi
Islam adalah metamorfosa nilai-nilai Islam dalam ekonomi dan dimaksudkan untuk
menepis anggapan bahwa Islam adalah agama yang hanya mengatur persoalan ubudiyah atau komunikasi vertikal antara
manusia (makhluk) dengan Allah (Khaliq)nya.Salah satu
persoalan penting dalam kajian ekonomi Islam ialah masalah konsumsi,
Konsumsi berperan sebagai elan vital atau pilar dalam kegiatan ekonomi
seseorang (individu), perusahaan maupun negara. Konsumsi adalah bagian akhir
dari kegiatan ekonomi, setelah produksi dan distribusi, karena barang dan jasa
yang diproduksi hanya untuk dikonsumsi. Konsumsi bisa berarti mengambil manfaat
atau menggunakan barang-barang jadi dari hasil produksi. Kegiatan konsumsi pada
dasarnya adalah kegiatan penyeimbang dari kegiatan produksi, artinya kegiatan
produksi tidak akan mengandung arti apa-apa bagi kehidupan ekonomi manusia bila
tidak dibarengi dengan kegiatan konsumsi(Djazuli dan
Janwari,2002:19).
Dalam aturan Islam masalah
konsumsi tidak lepas dari nilai-nilai Islam yang telah tertera dalam Al-Qur’an
dan As-Sunnah.Menurut Veithzal dan Andi (2009:271) Ilmu ekonomi Islam berangkat
dari firman Allah yang menyatakan bahwa sumber daya alam ini diciptakan
seluruhnya untuk kepentingan manusia. Namun manusia memiliki keterbatasan dalam
mengelola sumber-sumber daya tersebut. Sebagai muslim yakin Al-Qur’an dan
Sunnah telah mengatur jalan kehidupan ekonomi dan untuk mewujudkan kehidupan
ekonomi, sesungguhnya Allah telah menyediakan sumber daya-Nya dan mempersilakan
manusia untuk memanfaatkannya namun dengan batasan-batasan tertentu,
sebagaimana firman-Nya dalam surat Al-Baqarah ayat 29:
uqèdÏ%©!$#Yn=y{Nä3s9$¨BÎûÇÚöF{$#$YèÏJy_§NèO#uqtGó$#n<Î)Ïä!$yJ¡¡9$#£`ßg1§q|¡sùyìö7y;Nºuq»yJy4uqèdurÈe@ä3Î/>äóÓx«×LìÎ=tæ
“
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan dia
berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan dia Maha
mengetahui segala sesuatu.”
Di sisi lain keinginan
manusia dalam Islam dibingkai oleh konsep halal haram yang membatasi meluapnya
hawa nafsu manusia. Pada kenyataannya, kita dihadapkan sistem ekonomi
konvensional yang jauh lebih kuat perkembangannya dari pada sistem ekonomi
Islam.
Sebagaimana kita pahami dalam pengertian ilmu
ekonomi konvensional, bahwa ilmu ekonomi pada dasarnya mempelajari upaya
manusia baik sebagai individu maupun masyarakat dalam rangka melakukan pilihan
penggunaan sumber daya yang terbatas guna memenuhi kebutuhan (yang pada
dasarnya tidak terbatas) akan barang dan jasa. Kelangkaan akan barang dan jasa timbul bila kebutuhan (keinginan)
seseorang atau masyarakat ternyata lebih besar daripada tersedianya barang dan
jasatersebut. Jadi kelangkaan ini muncul apabila tidak cukup barang dan jasauntuk
memenuhi kebutuhan dan keinginan tersebut (Chapra,2000:111).Ilmu ekonomi
konvensional tampaknya tidak membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Karena
keduanya memberikan efek yang sama bila tidak terpenuhi, yakni kelangkaan.
Dalam kaitan ini, Imam al-Ghazali tampaknya telah membedakan dengan
jelas antara keinginan (raghbah dan syahwat) dan kebutuhan
(hajat), sesuatu yang tampaknya agak sepele tetapi memiliki konsekuensiyang
amat besar dalam ilmu ekonomi. Dari pemilahan antara keinginan (wants) dan kebutuhan (needs), akan sangat terlihat betapa
bedanya ilmu ekonomi Islam dengan ilmu ekonomi konvensional.Jika
menggunakan teori konvensional, konsumen di asumsikan selalu menginginkan
tingkat kepuasan yang tertinggi. Konsumen akan memilih mengonsumsi barang tergantung pada tingkat kepuasan yang
diberikan oleh barang tersebut. Dalam ekonomi konvensional terdapat dua hal
penting, pertama, tujuan konsumen
adalah mencari kepuasan tertinggi.
Penentuan barang atau jasa untuk dikonsumsi didasarkan pada kriteria kepuasan. Kedua,batasan konsumsi hanyalah
kemampuan anggaran. Sepanjang terdapat
anggaran untuk membeli barang atau jasa, maka akan dikonsumsi barang
tersebut (Misanan dkk, 2008: 128).
Dalam bidang konsumsi, Islam tidak menganjurkan pemenuhan keinginan yang
tak terbatas. Islam mengatur bagaimana manusia seharusnya melakukan
kegiatan-kegiatan ekonominya. Berbagai kegiatan ekonomi berjalan dalam rangka
mencapai satu tujuan, yakni menciptakan kesejahteraan menyeluruh, penuh
ketegangan dan kesederhanaan.Norma Islam adalah memenuhi kebutuhan manusia.
Secara hirarkisnya, kebutuhan manusia meliputi: keperluan, kesenangan dan
kemewahan. Dalam pemenuhan kebutuhan manusia, Islam menyarankan agar manusia
dapat bertindak di tengah-tengah (moderity)
dan sederhana (simplicity). Banyak
norma-norma penting yang berkaitan dengan larangan bagi konsumen, di antaranya
adalah ishraf dan tabdzir, juga norma yang berkaitan
dengan anjuran untuk melakukan infak.(Muhammad,
2004:167).
Menurut Suherman (2009:163) di dalam ilmu ekonomi,
konsumsi di artikan penggunaan barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan
manusiawi ( the use of goods and service
in the satisfaction of humanwants). Masing-masing konsumen adalah merupakan pribadi yang unik, dimana antara
konsumen yang satu dengan yang lain memiliki
kebutuhan yang berbeda juga perilaku yang berbeda dalam memenuhi
kebutuhannya.Menurut Islam, anugerah-anugerah Allah adalah milik semua manusia.
Suasana yang menyebabkan sebagian diantara anugerah-anugerah itu berada ditangan
orang-orang tertentu tidak berarti bahwa mereka dapat memanfaatkan
anugerah-anugerah itu untuk mereka sendiri. Orang lain masih berhak atas
anugerah-anugerah tersebut walaupun mereka tidak memperolehnya.
Dalam Al-Qur’an Allah SWT mengutuk dan membatalkan argumen yang dikemukakan
oleh orang kaya yang kikir karena ketidaktersediaan mereka memberikan bagian
atau miliknya ini (Suprayitno, 2005:92).Allah telah menetapkan batas-batas
tertentu terhadap perilaku manusia sehingga menguntungkan individu lainnya,
sebagaimana telah ditetapkan dalam hukum Allah (syariah). Konsumsi, pemenuhan
(kebutuhan), dan perolehan kenikmatan tidak dilarang dalam Islam selama tidak
melibatkan hal-hal yang tidak baik atau justru dapat menimbulkan kemudaratan(Al
Arif dan Amalia, 2010:84). Selain itu, perbuatan untuk memanfaatkan atau
mengkonsumsi barang-barang yang baik dan tidak melampauin batas itu sendiri
dianggap kebaikan dalam Islam. Sebab kenikmatan yang dicipta Allah untuk
manusia adalah ketaatan kepada-Nya yang berfirman kepada nenek moyang manusia,
yaitu Adam dan Hawa, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah
ayat 168 dan 169:
$ygr'¯»tâ¨$¨Z9$#(#qè=ä.$£JÏBÎûÇÚöF{$#Wx»n=ym$Y7ÍhsÛwur(#qãèÎ6®Ks?ÏNºuqäÜäzÇ`»sÜø¤±9$#4¼çm¯RÎ)öNä3s9ArßtãîûüÎ7BÇÊÏÑÈ$yJ¯RÎ)Nä.ããBù'tÏäþq¡9$$Î/Ïä!$t±ósxÿø9$#urbr&ur(#qä9qà)s?n?tã«!$#$tBwtbqßJn=÷ès?ÇÊÏÒÈ
“Hai
sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,
dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya
syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya syaitan itu Hanya
menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang
tidak kamu ketahui.”
Penjelasan dari ayat
ini adalah Allah memerintahkan manusia untuk memilih memakan yang halal dengan
suatu hal yang bersifat memperkuat, bermanfaat yang berarti enak atau lezat,
tidak menimbulkan kemudharatan, dan Allah melarang untuk mengikuti jalan-jalan
setan dan rayuannya sebab setan musuh yang jelas bagi manusia untuk mengikuti
langkah-langkahnya. Setan hanya ingin
merayu manusia untuk berbuat kejahatan, berbuat keji yang tidak sesuai dengan
syariat Islam dan mengharamkan apa yang tidak diharamkan-Nya serta menghalalkan
apa yang tidak di halalkan oleh Allah SWT (Al-Mahali dan As-Suyuthi, 2009:87-88).
Hal ini juga dijelaskan oleh Abdullah bin Humaid dari An-Nasa’iy dan
Ibnu majah, Ibnu Mardawaih serta Baihaqy dan jalur ’Amru bin Syu’aib yang menerima
dari ayahnya dan neneknyabahwa Nabi Muhammad Saw bersabda(Agustianto, 2011, http://www.agustiantocentre.com):
كلواو اشربوا وتصد قوا والبسوافى غير
محلة ولا سرف فان الله يحب أنيرى أيرى اثر نعمته على عبده
”Makanlah
kamu dan minumlah kamu, bersedeqahlah kamu dan berpakaianlah kamu, tetapi tidak
dengan sombong dan berlebih-lebihan, karena Allah amat suka melihat bekas
nikmatnya pada hamba-hambaNya.
Selain memilih makanan
yang halal dan tidak berlebih-lebihan, Allah juga memerintahkan untuk
bersedekah atau berinfak kepada orang-orang yang membutuhkan. Selain itu, Allah
juga tidak memperbolehkan manusia untuk besikap sombong karena manusia di
ciptakan Allah dalam diri manusia terdapat kekurangan dan kelebihan. Oleh
karena itu, tidak sewajarnya manusia bersikap sombong atau membangga-banggakan
dirinya hanya Allah lah yang pantas berkuasa di muka bumi ini.
Kajian Islam tentang konsumsi sangat
penting, agar seseorang berhati-hati dalam menggunakan kekayaan atau
berbelanja. Suatu negara mungkin memiliki kekayaan melimpah, tetapi
apabila kekayaan tersebut tidak diatur pemanfaatannya dengan baik dan ukuran maslahah,
maka kesejahteraan (welfare) akan mengalami kegagalan. Dalam
menjelaskan konsumsi, kita mengasumsikan bahwa konsumen cenderung untuk memilih
barang dan makanan yang memberikan maslahah maksimum. Hal ini sesuai dengan
rasionalitas Islami bahwa setiap pelaku ekonomi selalu ingin meningkatkan
maslahah yang diperolehnya. Demikian pula dalam hal perilaku konsumsi, seorang
Konsumen merasakan adanya manfaat suatu kegiatan konsumsi ketika ia mendapatkan
pemenuhan kebutuhan fisik dan spikis atau material. Di sisi lain, berkah akan
diperolehnya ketika ia mengkonsumsi barang dan jasa yang di halalkan oleh
syariat Islam (Misanam
dkk, 2008: 129).
Jadi, yang terpenting dalam hal ini
adalah cara penggunaan yang harus diarahkan pada pilihan-pilihan (preferensi)
yang mengandung maslahah (baik dan bermanfaat), agar kekayaan tersebut
dimanfaatkan pada jalan yang sebaik-baiknya untuk kemakmuran dan kemaslahatan
rakyat secara menyeluruh. Demikian juga halnya dalam ekonomi individu, yang
perlu diperhatikan adalah cara pemanfaatan kekayaan, barang dan jasa serta
membuat pilihan-pilihan (preferensi) dalam mengkonsumsi barang dan jasa.Selanjutnya
juga, diharamkan bagi seorang muslim hidup dalam keadaan serba berkelebihan
sementara ada tetangganya yang menderita kelaparan. Di antara ajaran yang
penting berkaitan dengan konsumsi, misalnya perlunya memerhatikan orang lain
dengan cara membagi makanan atau bersedekah kepada fakir miskin dan lain
sebagainya.
Hal lain tujuan
konsumsi itu sendiri, di mana seorang muslim akan lebih mempertimbangkan mashlahah dari pada utilitas serta
mengikuti tingkatan-tingkatan batasan mengkonsumsi suatu barang yang mana telah
ditetapkan dalam syari’ah Islam. Pencapaian mashlahah merupakan tujuan dari
syariat Islam (maqashid syariah),
yang tentu saja harus menjadi tujuan dari kegiatan konsumsi.
Hal ini di maksudkan
unntuk menanggapi berbagai fenomena permasalahan perekonomian terutama konsumsi
yang berlebih-lebihan serta mengkonsumsi barang dan jasa tidak sesuai dengan ajaran Islam yang kini
banyak di lakukan sebagian besar masyarakat, dikarenakan mereka belum
mengetahui nilai-nilai batasan konsumsi barang dan jasa yang di atur dalam
ekonomi Islam, sehingga dapat menyelesaikan permasalahan ketidakseimbangan ekonomi
keluarga.
Oleh karena itu,
menyangkut dengan hal tersebut, selanjutnya
penulis akan tuangkan dalam bentuk skripsi dengan judul “Konsepsi Nilai-nilai Batasan Konsumsi
Barang dan Jasa (analisis terhadap pemenuhan kebutuhan dan keinginan) dalam Perspektif Ekonomi Islam”. Berikut beberapa
permasalahan yang menjadi pokok dalam pembahasan ini.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang masalah diatas, maka disusunlah rumusan masalah
yang terangkum dalam dua pertanyaan penelitian:
1.
Bagaimana kriteria
konsumsi yang baik dan bermanfaat bagi konsumen dalam Perspektif Ekonomi Islam?
2.
Apakah penerapan nilai-nilai
batasan konsumsi barang dan jasa dapat menciptakan keseimbangan ekonomi
keluarga?
1.3
TUJUAN
PENELITIAN
2. Mengetahui
konsep nilai-nilai batasan konsumsi barang dan jasa dalam perspektif ekonomi
Islam
3. Memaksimalkan
diri dalam menjaga kepentingan pribadi agar
tetap berada dalam batas-batas kepentingan sosial
4. Menciptakan
keseimbangan ekonomi keluarga dalam kehidupan masyarakat yang mengkonsumsi
barang dan jasa
1.4 MANFAAT PENELITIAN
1.
Bagi
penulis
Penulis
memperoleh ilmu-ilmu baik pengetahuan tentang agama maupun tentang umum selama
menuntut ilmu di IAIN Raden Fatah Palembang,serta dengan adanya penelitian ini
penulis dapat membandingkan konsumsi barang dan jasa dalam ekonomi konvensional
dan konsumsi barang dan jasa dalam
ekonomi Islam terhadap pemenuhan kebutuhan dan keinginan.
2.
Bagi
Instansi terkait
Penelitian
merupakan syarat wajib bagi penulis dalam menyelesaikan studi, maka penulis
mengadakan penelitian ini dan hasilnya diharapkan mampu memberikan informasi
dan penambahan wawasan bagi pihak-pihak terkait dengan permasalahan nilai-nilai
batasan kosumsi barang dan jasa dalam perspektif ekonomi Islam, dengan demikian
di harapkan dapat menetukan kebijakan dengan tepat.
3.
Bagi
penulis-penulis yang akan datang
Penelitian
ini dapat dijadikan sumbangan pemikiran atau studi banding bagi mahasiswa atau
pihak yang melakukan penelitian yang sejenis yang selanjutnya dapat dituangkan
dalam bentuk skripsi ataupun tulisan ilniah lainnyaDi samping itu, guna
meningkatkan, memperluas dan memantapkan wawasan dan keterampilan yang
membentuk mental mahasiswa ataupun peneliti sebagai bekal memasuki dunia
lapangan kerja.
1.5 DEFINISI KONSEP
Definisi konsep merupakan istilah
yang digunakan untuk menggambarkan secara abstrak kejadian, keadaan kelompok
atau individu yang menjadi pusat perhatian atau yang menjadi objek penelitian. Untuk
menghindari terjadinya kesalahan persepsi atau penafsiran dalam menilai
istilah-istilah yang dicakup dalam penelitian ini, maka terlebih dahulu perlu
dijelaskan pengertian istilah yang akan banyak digunakan dalam penelitian ini.
Istilah tersebut antara lain:
1.
Konsep adalah sejumlah
pengertian atau ciri yang berkaitan dengan berbagai peristiwa, objek, kondisi,
situasi, dan hal lain yang sejenis (Muhammad, 2008: 65). Konsep diciptakan
dengan menggolongkan dan mengelompokkan objek-objek atau peristiwa yang
mempunyai ciri-ciri yang sama.
2.
Konsumsi adalah
penggunaan barang-barang dan jasa-jasa seperti seperti
pakaian, makanan, minuman, rumah, peralatan rumah tangga, kenderaan, alat-alat
hiburan, media cetak dan elektronik, jasa telephon, jasa konsultasi hukum,
belajar/ kursus, dan sebagainya yang secara langsung
akan memenuhi kebutuhan manusia (Rosyidi, 2009: 163).
3.
Nilai-Nilai Batasan
adalah ukuran atau tingkatan yang mengatur batasan perilaku manusia dalam
menajalani kehidupannya (Yasyin, 1997: 341).
4.
Barang adalah setiap
benda yang berwujud maupun yang tidak berwujud baik bergerak maupun tidak
bergerak yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan
oleh konsumen oleh pelaku usaha (Kunawangsih dan Pracoyo, 2006: 105), misalnya
roti, minuman, sepeda, pakaian, dan lain-lain.
5. Jasa
adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang
diperdagangkandalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku
usaha (Kunawangsih dan Pracoyo, 2006: 105), misalnya jasa pengacara, dokter,
guru, dan lain-lain.
1.6 TINJAUAN PUSTAKA
Tinjauan pustaka merupakan langkah
mengurai esensi-esensi hasil penelitian literatur, yaitu teori-teori. Uraian
teori yang disusun oleh seorang peneliti dapat di ungkapkan dengan kata-kata
penulis secara bebas dengan tidak mengurangi makna teori tersebut. Teori yang
disusun harus relevan dengan permasalahan penelitian yang akan dilakukan
(Muhammad,2008:74). Dalam tinjauan kepustakaan ini dimaksudkan untuk mengetahui
seberapa besar kontribusi keilmuan dalam penulisan penelitian ini dan seberapa
banyak orang yang telah meneliti permasalahan yang berkaitan dengan penelitian
yang akan dikaji. Di antara tulisan yang membahas berkaitan dengan konsumsi
adalah sebagai berikut:
Penelitian
yang berkaitan dengan Konsep Nilai-nilai Batasan Konsumsi barang dan Jasa dalam
perspektif Ekonomi Islam sebelumnya dalam makalah yang telah dipresentasikan oleh
Lilik Nurkholidah
dan Lutfi Ulfiyani (Posted on April 6th, 2010), dengan judul Perilaku Konsumen dan Teori Konsumsi dalam
Islam. Menguraikan permasalahan mengenai perilaku konsumsi dan batasan
konsumsi dalam syariah yang mana dalam Islam, konsumsi tidak dapat dipisahkan
dari peranan keimanan. Peranan keimanan menjadi tolak ukur penting karena
keimanan memberikan cara pandang dunia yang cenderung mempengaruhi kepribadian
manusia. Keimanan sangat mempengaruhi kuantitas dan kualitas konsumsi baik
dalam bentuk kepuasan material maupun spiritual. Perilaku Konsumen adalah
tingkah laku dari konsumen, dimana mereka dapat mengilustrasikan pencarian
untuk membeli, menggunakan, mengevaluasi dan memperbaiki suatu produk dan jasa
mereka.
Skripsi Briliant (2008),
dengan judul Analisis Faktor-faktor yang
Mempengaruhi Konsumsi Masyarakat di Indonesia (tahun 1988-2005). Penelitian tersebut menguraiakan
faktor-faktor pengeluaran konsumsi yaitu pendapatan nasional, inflasi, suku
bunga, dan jumlah uang beredar. Selain itu yang mempengaruhi Perkembangan
ekonomi yang terjadi mengakibatkan bertambahnya variabel yang dapat
mempengaruhi pengeluaran konsumsi yaitu selera, faktor sosial ekonomi,
kekayaan, kerugian atau keuntungan capital,
tingkat harga, barang tahan lama, dan kredit. Penelitian tersebut dimaksudkan
untuk menguji pengaruh variabel pendaatan nasional, inflasi, suku bunga dan
jumlah uang yang beredar terhadap konsumsi masyarakat yang digambarkan oleh
variabel pengeluaran konsumsi masyarakat yang terjadi di Indonesia dengan
menggunakan program SPSS, pada kurun waktu tahun 1988 sampai 2005. Besarnya
pengaruh variabel pendapatan nasional, inflasi, suku bunga dan jumlah uang
beredar terhadap pengeluaran konsumsi di Indonesia dalam jangka pendek yaitu
69,98% (hasil dari regresi berganda), sisanya dipengaruhi oleh variabel lainnya
yang tidak diteliti dalam penelitian tersebut.
Karya ilmiah yang
ditulis oleh Toni Hidayat (Saturday, 02 April 2011), dengan judul Norma dan Etika Konsumsi dalam Islam.
Menguraikan masalah Konsumsi kekayaan dalam Islam mempunyai ciri-ciri :
Pertama, tidak ada perbedaan antara pengeluaran belanja yang bersifat spiritual
maupun duniawi. Kedua, konsumsi tidak dibatasi hanya pada kebutuhan efisiensi
akan tetapi mencakup kesenangan–kesenangan dan bahkan barang-barang mewah yang
dihalalkan. Allah melarang memakan yang haram, karenaSetiap larangan yang di
keluarkan oleh Allah dan Rasul mempunyai hikmahnya. Terkecuali seorang muslim
dalam keadaan memaksa diperkenankan melakukan yang haram karena dorongan
keadaan sekedar menjaga diri dari kebinasaan, Seperti firman Allah dalam surat
Al-baqarah ayat 173. Menjalani hidup sederhana juga merupakan salah satu
pendidikan sosial di dalam masyarakat sebagai upaya untuk upaya untuk
menghilangkan kesenjangan sosial antara orang-orang kaya dan miskin, tidak berkehidupan berlebih-lebihan dan
pemborosan serta mengeluarkan shodaqah untuk orang-orang yang tidak mampu.
Skripsi
Irham Fachreza (2011), dengan judul Analisis
Komparatif Pemikiran Muhammad Abdul Mannan dan Monzer Kahf dalam Konsep
Konsumsi Islam. Menguraikan permasalahan yang ditimbulkan dari eksistensi ekonomi
kapitalis adalah ketimpangan distribusi pendapatan. Distribusi pendapatan yang buruk,
mengakibatkan terjadinya kesenjangan yang tinggi, baik kesenjangan pendapatan
maupun kesenjangan kesempatan. Menurut penulis, penyebab dari pesatnya
perkembangan ekonomi Islam di dunia sangat dilatarbelakangi oleh adanya
faktor-faktor penyebab matinya teori ekonomi,Ekonomi
Islam hadir di dunia sebagai solusi untuk memperbaiki kerusakan perekonomian
yang disebabkan oleh eksistensi ekonomi kapitalisme. Ekonomi Islam hadir untuk
memperbaiki moral ekonomi masyarakat dunia serta meluruskan asumsi-asumsi
ekonomi dunia ke arah asumsi ‘ilahiah’
yang tidak bebas nilai.
Dalam aspek konsumsi,
Muhammad Abdul Mannan menyatakan bahwa konsumsi (baca: proses konsumsi)
merupakan bagian yang sangat penting dalam kajian ekonomi Islam. Baginya kegiatan konsumsi tidak hanya
sekedar bagaimana menggunakan hasil produksi. Lebih dari itu, konsumsi Islami
harus dapat menciptakan sebuah distribusi pendapatan dan kekayaan (ekonomi)
yang adil. Keberadaan segala bentuk pelarangan konsumsi barang mewah dalam
Islam tanpa disertai redistribusi kekayaan dan pendapatan tidak akan sama
sekali menyelesaikan masalah-masalah ekonomi.Dalam analisis lain, Monzer Kahf mengaitkan kegiatan konsumsi dalam Islam
dengan rasionalisme Islam, konsep falah, dan skala waktu. Khaf menyatakan,
konsumsi dalam Islam berimplikasi pada dua tujuan, yaitu duniawi dan ukhrawi.
Baginya, memaksimalkan pemuasan (kebutuhan) tidaklah dikutuk dalam Islam selama
kegiatan tersebut tidak melibatkan hal-hal yang merusak.
Dalam artikel Islamic
Economics yang ditulis oleh Agustianto (Posted on :
17-02-2011), dengan judul Prinsip dan
Pola Konsumsi dalam Islam. Menguraikan tentang prinsip akhlak
islamimengajarkan bahwa konsumsi harus dapat memenuhi etika, adat kesopanan dan
perilaku terpuji seperti syukur, zikir, dan fikir serta sabar dan
mengesampingkan sifat-sifat tercela seperti kikir dan rakus. Berdasarkan
prinsip-prinsip di atas, Islam menggariskan bahwa tujuan konsumsi bukan
semata-mata memenuhi kepuasan terhadap barang (utilitas), namun yang lebih
utama adalah sarana untuk mencapai kepuasan sejati yang utuh dan komprehensif
yaitu kepuasan dunia dan akhirat. Kepuasan tidak saja dikaitkan dengan
kebendaan tetapi juga dengan ruhiyah
atau ruhaniyah atau spiritual, bahkan kepuasan terhadap konsumsi suatu benda
yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, maka kepuasaan ini harus
ditinggalkan. Oleh karena itu konsumen rasional dalam ekonomi Islam adalah
konsumen yang dapat memandu perilakunya supaya dapat mencapai kepuasan maksimum
sesuai dengan norma-norma Islam yang dapat pula diistilahkan dengan maslahah.
Jadi, tujuan konsumen muslim bukanlah memaksimumkan utility, tetapi
memaksimumkan maslahah.
Dari
beberapa hasil penelitian di atas baik dalam bentuk skripsi, artikel maupun
makalah belum ada yang membahas masalah konsep nilai-nilai batasan konsumsi
barang dan jasa dalam perspektif ekonomi Islam, oleh karena itu penulis
akan meneliti permasalahan tersebut.
1.7 METODE PENELITIAN
1.7.1
Jenis penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian
kepustakaan (Library Research), yaitu
penelitian yang dilakukan dengan cara mengambil dan mengumpulkan data dari
literatur yang berhubungan dengan masalah yang dibahas. Dengan segala usaha
yang di lakukan oleh peneliti untuk menghimpun informasi yang relevan dengan
topik atau masalah yang akan diteliti (Defriah, 2011,
http://www.Defriahmadchaniabo.com). Informasi tersebut dapat diperoleh dari
buku-buku ilmiah, laporan penelitian, karangan-karangan ilmiah, ensiklopedia
serta sumber-sumber tertulis baik cetak maupun elektronik lain.
1.7.2
Sumber Data
Sumber data penelitian yang diperoleh adalah dari
teks-teks tertulis literatur-literatur yang ada, dengan cara pengumpulan data
primer dan sekunder.
1.
Data Primer, yaitu data yang dikumpulkan dan di olah sendiri oleh suatu
organisasi atau perorangan langsung dari objeknya atau data ini berkaitan langsung dengan kajian
yang diteliti (Muhammad, 2008: 102). Pengumpilan data tersebut dilakukan secara
khusus untuk mengatasai masalah riset diteliti, seperti: buku-buku bacaan yang
berkaitan dengan masalah yang diteliti contoh, Buku “Misanam, Munrokhim at al, 2008. Ekonomi Islam, Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada.” Dan lain sebagainya.
2. Data sekunder, yaitu data yang diperoleh dalam
bentuk yang sudah jadi, sudah dikumpulkan dan diolah oleh pihak lain atau data
yang menunjang sumber primer (Muhammad, 2008: 102). Seperti, majalah, makalah
atau karya ilmiah, koran dan lain sebagainya.
1.7.3
Tehnik Pengumpulan Data
Dalam
upaya mengumpulkan data yang dibutuhkan dalam tulisan ini, penulis menggunakan
cara pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Hal ini dilakukan dengan maksud
untuk memperoleh data sekunder yaitu melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Mengumpulkan
buku-buku atau bahan bacaan yang berkenaan dengan masalah yang diteliti
2. Mengklasifikasikan
data-data yang ada pada buku-buku atau bahan bacaan yang berkaitan dengan
masalah yang akan diteliti
3. Membaca,
menelaah serta mengolah buku-buku atau bahan bacaan yang ada kaitannya dengan
masalah yang akan diteliti
1.7.4
Tehnik Pengolahan Data
Data yang terkumpul kemudian
diproses melalui pengolahan dan penyajian data dengan melakukan editing yaitu
data yang diperoleh, diperiksa dan diteliti kembali mengenai kelengkapan,
kejelasan dan kebenaran sehingga terhindar dari kekurangan dan kesalahan.
Kemudian dilakukan evaluating yaitu dengan memeriksa ulang dan meneliti data
yang telah diperoleh baik mengenai kelengkapan maupun kejelasan dan kebenaran
atas jawaban dengan masalah yang ada.
1.7.5
Tehnik Analisis Data
Data yang terkumpul kemudian di
analisis secara deskriptif kualitataif yaitu analaisis yang memberikan gambaran
dari data yang diperoleh dan menghubungkan satu sama lain untuk mendapatkan
suatu kesimpulan. Tehnik-tehnik analisis data yang harus digunakan seyogyanya
mmapu dijalankan dengan baik, tanpa mengurangi keobyektifan dan kebenaran data
yang diungkapkan serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sehingga dapat
diterima secara logis dan benar menurut fakta empiris (Teguh, 2001: 190).
1.8 SISTEMATIKA PENYAJIAN
Hasil penelitian ini, penulis
menyajikan secara deskriptif kualitatif dan di paparkan dalam bab yang terdiri
dari lima bagian.
Bab IPendahuluan.
Pada bagian ini dibahas tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan
penelitian, manfaat penelitian, tinjauanpustaka,
definisikonsep, metode penelitian dan sistematika
penyajian.
Bab II Tinjauan Umum Konsumsi. Pada
bagian ini dibahas tentang pengertian konsumsi, dasar pemikiran konsumsi
konvensional,perilaku konsumen non muslim, dan dasar pemikiran konsumsi islami
serta perilaku konsumen muslim.
Bab III Konsep Ekonomi Islam. Pada
bagian ini dibahas tentang pengertian ekonomi Islam. paradigma Ekonomi Islam, tujuan Ekonomi Islam,
Prinsip-prinsip Ekonomi Islam, dan sistem Ekonomi Islam.
Bab IV Analisis Nilai-Nilai Batasan
Konsumsi Barang Dan Jasa Dalam Perspektif Ekonomi Islam.Pada bagian ini
dibahas tentang mashlahah konsumsi, perbedaan kebutuhan dan keinginan dalam
Islam, serta pada bab ini akan membahas nilai-nilai batasan konsumsi barang dan
jasa dalam perspektif Ekonomi Islam, dasar pemikiran tentang pembahasan
tersebut adalah mengupayakan keseimbangan ekonomi keluarga dalam masyarakat
serta mempertimbangkan manfaat dan berkah yang dihasilkan dari kegiatn
konsumsinya.
Bab V Penutup.Di dalam bagian terakhir
ini akan dikemukakan tentang kesimpulan penelitian dan saran-saran yang dapat
dipaparkan berdasarkan penelitian kepustakaan.
Oleh: Heni Uswatun Hasanah
EKI IAIN RAFAH PALEMBANG.
EKI IAIN RAFAH PALEMBANG.