Senin, 23 April 2012

Teori Time Value of Money (Nilai Waktu Uang) Teori Time Value of Money (Nilai Waktu Uang)



1.      Teori Time Value of Money (Nilai Waktu Uang)
Dalam kegiatan investasi sehari-hari, ternyata tidak semuanya berjalan dengan baik dan berakhir dengan untung, oleh karena itu perlu dilakukan study kelayakan investasi. Study kelayakan investasi merupakan suatu kegiatan yang mempelajari secara mendalam tentang suatu kegiatan atau usaha bisnis yang akan dijalankan, dalam rangka menentukan layak atau tidak usaha tersebut dijalankan.
Penentuan layak atau tidaknya suatu usaha dapat dilihat dari berbagai aspek. Ukuran kelayakan tiap proyek berbeda-beda berdasarkan jenis usahanya, namun mengacu pada aspek-aspek yang sama. Untuk melakukan penilaian terhadap aspek-aspek ini, perlu dibentuk suatu team yang terdiri dari orang-orang yang berasal dari berbagai bidang keahlian.
Aspek-aspek penilaian tersebut adalah:
a.       Aspek hukum. Untuk meneliti kelengkapan, kesemperunaan dan keaslian izin-izin dan dokumen-dokumen.
b.      Aspek pasar dan pemasaran. Untuk meneliti besar pasar dan kemampuan perusahaan menguasainya, serta menilai strateginya.
c.       Aspek keuangan. Untuk  menilai perolehan pendapatan dan biaya yang dikeluarkan. Aspek keuangan (finansial) merupakan aspek kunci dari suatu study kelayakan. Kerena sekalipun aspek lain tergolong layak, jika aspek finansialnya memberikan hasil yang tidak layak, maka usulan proyek ditolak kerena tidak akan memberikan manfaat ekonomi (Haming & Basalamah, 2010: 18).
d.      Aspek teknis/operasional. Untuk menentukan lokasi, layout gedung dan uangan serta teknologi yang digunakan.
e.       Aspek manajemen. Untuk meneliti kesiapan SDM yang menjalani usaha.
f.       Aspek ekonomi dan sosial. Untuk menilai manfaat usaha terhadap ekonomi dan sosial masyarakat.
g.      Aspek dampak lingkungan. Untuk menilai dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan.
Secara umum untuk menilai layak atau tidaknya suatu investasi, baik swasta maupun pemerintah banyak menggunakan konsep time value of money sebagai bahan pertimbangan
Dalam literatur investasi konsep ini merupakan konsep paling dasar. Banyak buku, jurnal, sampai media masa yang membahasnya, tapi isinya tidak pernah berubah dari waktu ke waktu. Secara sederhana, konsep ini bicara bahwa nilai uang satu juta (asumsi) sekarang tidak sama dengan satu juta pada sepuluh tahun yang lalu atau sepuluh tahun kemudian. Jika sepuluh tahun lalu dengan satu juta, bisa membeli satu motor. Maka sekarang dengan jumlah uang yang sama hanya bisa membeli dua rodanya saja. Sepuluh tahun kemudian, uang satu juta tadi mungkin hanya bisa untuk membeli helm motor saja.
Dalam ilmu ekonomi, konsep ini disebut dengan konsep nilai waktu dari uang atau dalam bahasa populernya disebut dengan time value of money. Sebuah konsep yang sangat sederhana sekali namun dalam implementasi dan pengembangannya mampu melahirkan banyak produk investasi dan sekaligus strategi investasi. Dalam konsep time value of money, sejumlah uang yang ada pada saat ini akan lebih berharga ketimbang sejumlah uang dalam jumlah yang sama, yang kita miliki pada waktu yang akan datang (Hidayat, 2011: 10), jadi faktor yang menentukan nilai waktu uang adalah seseorang memanfaatkan waktu itu. Semakin efektif (tepat guna) dan efisien (tepat cara), maka akan semakin tinggi nilai waktunya (Karim, 2010: 504).
Jika dihadapkan dalam pilihan antara memilih $ 1.000 hari ini dan $ 1.000 sepuluh tahun akan datang, secara logika tentu akan memilih $ 1.000 hari ini karena adanya nilai waktu uang. Dengan menerima uang sekarang akan memberikan kesempatan untuk menanamkan uang tersebut dan memperoleh bunga. Di dunia di mana seluruh arus kas bersifat pasti, dengan demikian tingkat bunga dapat menunjukkan nilai waktu uang (Van Horne & Wachowicz, 1995: 38). Kebanyakan keputusan keuangan baik individu maupun perusahan yang melibatkan nilai waktu uang sebagai pertimbangan.
Dengan konsep time value of money, pemodal bisa memprediksi berapa nilai uangnya pada masa mendatang, berapa pertumbuhan setiap tahunnya. Apakah pertumbuhan uangnya itu seimbang dengan laju inflasi setiap tahun atau tidak? Jika pertumbuhan imbal hasil investasi masih lebih rendah dibandingkan laju inflasi maka berarti pertumbuhan uang pemodal masih ketinggalan dibanding peningkatan harga barang. Jika uang hanya tumbuh tujuh persen setahun, sementara pertumbuhan harga barang (inflasi) mencapai sembilan persen setahun maka sebenarnya uang masih mengalami penyusutan dibandingkan nilai barang
Analisis kelayakan finansial menjadi penting untuk dilakukan oleh pelaku usaha karena keterbatasan dana yang dimiliki. Keadaan tersebut menjadikan pelaku usaha perlu mengkaji rencana investasi secara tepat agar dana yang dimiliki terserap secara sempurna. Pelaku usaha juga harus mengetahui atau dapat memprediksi keuntungan proyek yang dijalankan serta kemampuan proyek untuk mengembalikan modal pada waktu yang telah ditentukan. Secara umum ada 4 (empat) alat analisis yang berdasarkan konsep time value of money, yaitu:
1.      Analisis Payback Period
Payback period digunakan untuk mengukur seberapa cepat investasi yang dikeluarkan pada bisnis dapat kembali. Semakin cepat tingkat pengembalian suatu bisnis, maka kemungkinan besar bisnis tersebut akan dipilih.
Payback period (periode pengembalian) adalah jangka waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan nilai investasi melalui penerima-penerimaan yang dihasilkan oleh proyek investasi tersebut. Dengan demikian, payback period ini mengukur rapidity kembali dana investasi bukan mengukur profitability (Halim, 2003: 134)
Rumus payback period jika cash flow pertahun jumlahnya berbeda adalah:
                                          n-b
Payback period = n +                x 1 tahun
                                      c-b

keterangan symbol:
n= tahun terakhir dimana jumlah cash flow masih belum bisa menutup original investment
a= jumlah original investment
b= jumlah komulatif cash pada tahun ke n.
c= jumlah komulatif cash flow pada tahun ke n+1

Rumus Payback Period jika cash flow pertahunnya sama adalah:
                              Original Investment
Payback Period =                                 x 1 tahun
                                   Cash Flow

            Suantu usulan proyek investasi akan diterima jika payback period yang dhasilkan lebih kecil dari yang disyaratkan. Sebaliknya, jika payback period yang dihasilkan lebih besar yang disyaratkan, maka usulan proyek investasi tersebut ditolak. Jika usulan proyek investasi tersebut lebih dari satu, maka yang akan dipilih adalah usulan proyek investasi yang menghasilkan payback period paling kecil.
2.      Analisis Net Present Value (NPV)
Net present value (nilai sekarang bersih) merupakan metode yang dipakai untuk menilai usulan proyek investasi yang mempertimbangkan nilai waktu dari uang. Sehingga cash flow yang dipakai adalah cash flow yang telah didiskontokan atas dasar cost of capital perusahaan/ intrest rate/ required rate of return yang diinginkan. Metode ini menggunakan pertimbangan bahwa nilai uang sekarang lebih tinggi bila dibandingkan dengan nilai uang pada waktu mendatang, karena adanya faktor bunga (Halim, 2003: 136). Rumusnya sebagai berikut:
                 CF1                    CF2         CF3            CFN
NPV =              +             +           +….+                  - OI
                             (1+i)1       (1+i)2    (1+i)3          (1+i)n

Keterangan symbol:
CF1, CF2, CF3, CFN = Cash Flow tahun 1,2,3 sampai ke-n
i = Cost of Capital/ intrest rate/ required rate of return
n = Umur ekonomis
OI = Original Investment

Jika perhitungan NPV tersebut mengunakan tabel bunga dan cash flow setiap tahun jumlahnya sama, digunakan rumus sebagai berikut:
NPV = (CASH FLOW x DISCOUNT FACTOR ) – ORIGINAL INVESTMENT
            Keputusan tentang apakah suatu usulan proyek investasi diterima atau ditolak ditentukan oleh nilai NPN-nya. Jika NPV positif, artinya dana yang diinvestasikan dalam proyek tersebut dapat menghasilkan present value cash flow lebih besar dari present value original investment. Sebaliknya, jika NPV negatif artinya dana yang diinvestasikan dana yang diinvestasikan dalam proyek tersebut dapat menghasilkan present value cash flow lebih kecil dari present value original investment. Dengan demikian, suatu usulan proyek investasi diterima jika NPV-nya lebih besar dari Nol. Sebaliknya, suatu usulan proyek investasi ditolak jika NPV-nya lebih kecil dari Nol. Jika usulan proyek investasi tersebut lebih dari satu dan bersifat mutually exlusive, yang diterima adalah yang menghasilkan NPV paling besar.
3.      Analisis Internal Rate of Return (IRR)
Internal rate of return adalah tingkat bunga yang dapat menjadikan NPV sama dengan Nol, karena present value dari cash flow pada tingkat bunga tersebut sama dengan internal investasinya. Metode ini juga memperhtungkan nilai waktu dari uang, sehingga cash flow yang digunakan telah didiskontokan atas dasar cost capital/ interest/ requerid rate  of return (Halim, 2003: 140). Rumusnya adalah sebagai berikut:
                     CF1        CF2          CF3                                    CFN
NPV = 0 =             +               +                +…….+              - OI
         (1+i)1      (1+i)2        (1+i)3                    (1+i)n

Keterangan symbol:
CF1, CF2, CF3, CFN = Cash Flow tahun 1,2,3, sampai ke n.
i = Cost of Capital/ intrest rate/ required rate of return yang dicari, karena pada
tingkat diskonto inilah NPV akan menjadi nol
n = umur proyek investasi
OI = Original Investmen
Langkah-langkah untuk menhitung IRR sebagai berikut:
1.      Hitung present value atas cash flow yang dihasilkan usulan proyek investasi tersebutdengan menggunakan intrest rate yang lebih kecil.
2.      Bandingkan hasil perhitungan point 1 diatas dengan nilai OI-nya
a.       Jika hasilnya negatif, cobalah  interest rate yang lebih kecil.
b.      Jika hasilnta positif, cobalah dengan interest rate yang lebih besar.
3.      Lanjutkan point 2 diatas sampai present value-nya mendekati OI (=selisih present value dengan original investment = - 1 dan + 1).
4.      Menghitung tingkat diskonto dari usulan proyek investasi tersebut dengan teknik interpolasi.
IRR yang lebih besar dari cost of capital/ intrest/ required rate of return artinya dana yang di investsikan dalam proyek investasi tersebut dapat menghasilkan present value cash in flow lebih besar dari present value original investment, sehingga internal rate of return-nya lebih besar dari cost of capital/ intrest rate/ required rate of return.
Suatu usulan proyak investasi diterima jika IRR-nya lebih besar atau sama dengan cost of capital/ intrest rate/ required of return. Sebaliknya, suatu usulan proyek investasi ditolak jika IRR-nya lebih kecil dari cost of capital/ intrest rate/ required of return. Jika usulan proyek investasi tersebut lebih besar dari satu dan bersifat mutually exclusive, yang diterima adalah yang menghasilkan IRR paling besar.
4.      Analisis Protability Index (PI)
Metode ini merupakan perbandingan antara present value cash flow dengan original investment. Sehingga dapat dirumuskan sebagai berikut:
 N      CF t
 ∑
T=1   (1+t)t
PI =
      OI 

Keterangan simbol:
CF = Cash flow
I = Required rate of return
OI = Original Investment

Metode ini akan memberikan hasil yang konsisten dengan metode Net Present Value, suatu investasi akan diterima jika Profitability index-nya lebih besar dari satu, dan sebaliknya akan ditolak jika profitability index-nya lebih kecil dari satu. Apabila ada usulan yang proyek investasi lebih dari satu yang bersifat mutually exlusive, maka yang diterima adalah proyek investasi yang mempunyai Profitability Index terbesar.

1. Investasi Dalam Pandangan Islam


1.      Investasi Dalam Pandangan Islam
            Islam menganjurkan manusia untuk bekerja atau berniaga, dan menghindari kegiatan meminta-minta dalam mencari harta kekayaan. Manusia memerlukan harta kekayaan sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari termasuk untuk memenuhi sebagian perintah Allah seperti infaq, zakat, pergi haji, dan lain sebagainya.
            Memperoleh harta adalah bagian dari aktivitas ekonomi yang merupakan salah satu aspek dari muamalah. Kaidah fiqih dari muamalah adalah semua halal dan boleh dilakukan kecuali yang diharamkan/dilarang dalam Al-Qur’an dan As-Sunah.
            Islam tidak memisahkan ekonomi dengan agama, sehingga manusia tetap harus merujuk kepada ketentuan syari’ah dalam beraktivitas termasuk dalam memperoleh harta kekayaan. Konsekuensinya, manusia dalam bekerja, berbisnis, ataupun berinvestasi dalam rangka mencari rezeki harus memilih bidang yang halal walaupun dari sudut pandang keduniaan memberikan keuntungan yang lebih sedikit dibandingkan dengan bidang yang haram (Nurhayati & Wasilah, 2008: 70). Perhitungan untung atau rugi harus berorientasi jangka panjang, yaitu mempertimbangkan perhitungan untuk kepentingan akhirat, karena kehidupan dunia hanya sementara dan kehidupan yang kekal adalah kehidupan akhirat.
Awamnya pengetahuan masyarakat tentang investasi, membuat orang takut untuk berinvestasi. Sebenarnya setiap orang dapat berinvestasi tidak peduli berapapun hasilnya. Sayangnya hingga kini masih banyak yang beranggapan bahwa akan berinvestasi bila ada uang yang tersisa setelah segala keperluan terpenuhi atau jika nanti penghasilannya sudah besar. Padahal investasi seharusnya dilakukan terlebih dahulu, bukan menunggu sisa penghasilan atau menunggu penghasilan besar, karena semakin besar penghasilan maka semakin besar pula pengeluaran.
Masih banyaknya anggap bahwa untuk berinvestasi diperlukan dana yang besar membuat orang merasa ngeri bila mendengar kata investasi. Padahal yang penting dalam investasi adalah berapa jumlah yang dialokasikan, bukan berapa penhasilan seseorang. Hal ini berlaku bagi siapa saja baik pegawai negeri, karyawan swasta maupun orang yang sudah berkelimpahan harta sekalipun.
Pemikiran seperti inilah yang membuat banyak orang tidak mau mulai menata masa depan finansialnya, akhirnya hanya mengeluh tidak dapat memenuhi kebutuhan dan mulai menyalahkan pihak lain. Padahal setiap individu bertanggung jawab atas masa depannya sendiri, termasuk masa depan finansialnya, bukan orang lain atau perusahaan tempat bekerja.

Investasi berarti menanamkan sejumlah uang pada saat ini untuk mendapatkan keuntungan pada masa yang akan datang. Definisi ini sedikit mempunyai kemiripan dengan menabung. Sampai saat ini, banyak orang yang belum paham apa perbedaan antara menabung dan investasi. Menurut salah seorang pakar keuangan, Eko Pratomo (Suryomurti, 2011: 5), hal mendasar yang harus ada dalam investasi adalah:
1.      Tujuan dan kebutuhan yang spesifik, misalnya untuk membiayai pendidikan anak, membeli rumah, atau persiapan masa pensiun.
2.      Jumlah dana yang dibutuhkan.
3.      Jangka waktu yang jelas.
4.      Alternatif instrumen investasi.
5.      Strategi untuk mencapai tujuan investasi  tersebut.
Dari poin-poin tersebut, bisa dikatakan bahwa investasi adalah suatu proses pengelolaan aset atau kekayaan dengan orientasi atau tujuan tertentu yang didalamnya terdapat strategi untuk meraih tujuan tersebut. Sementara itu, menabung bisa dilakukan meski tanpa lima poin diatas.
Islam bukanlah agama yang anti investasi meski tidak secara spesifik memberikan pengertian atau definisi khusus tentang investasi. Justru, Islam adalah agama yang pro-investasi. Islam menginginkan agar sumber daya yang ada tidak hanya disimpan, tetapi diproduktifkan sehingga bisa manfaat kepada umat. Dalam Islam, kegiatan bisnis dan investasi adalah hal yang sangat dianjurkan. Meski begitu, investasi dalam islam tidak berarti setiap individu bebas melakukan tindakan untuk memperkaya diri atau menimbun kekayaan dengan cara tidak benar. Etika bisnis harus tetap dilandasi oleh norma dan moralitas yang berlaku dalam ekonomi islam bersumber dari Al-Qur’an dan hadist. Menurut  Navqi dan Muslich seperti dikutip dari Hidayat (2011: 24-25), ada empat landasan normatif dalam etika Islami adalah tauhid, keadilan dan kesejajaran, kehendak bebas, serta pertanggung jawaban.
Dengan begitu, investasi sebagai salah satu aktivitas ekonomi akan memiliki nuansa spiritual manakala menyertakan norma syariah dalam pelaksanaannya. Berinvestasi secara syari’ah, maka insya Allah keuntungan yang bisa diperoleh tidak hanya berupa keuntungan duniawi tetapi juga ukhrawi, jadi bisnis yang menguntungkan adalah bisnis yang keuntungannya bukan hanya terbatas untuk kehidupan di dinia ini, namun juga bisa dinikmati di akhirat kelak dengan keuntungan yang berlipat ganda (Amri, 2006: 183).
Menurut pandangan Islam, keuntungan itu memiliki beberapa aspek holistik (Amrin, 2006: 176), yaitu:
1.      Aspek materiil atau financial; kegiatan investasi hendaknya menghasilkan manfaat secara financial yang kompetitif jika dibandingkan dengan investasi lain.
2.      Aspek kehalalan; kegiatan investasi harus benar-benar terjamin dari adanya unsur syubhat dan haram baik secara prosedur maupun kegiatan bisnisnya.
3.      Aspek sosial dan lingkungan; kegiatan investasi dapat memberikan kontribusi yang berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, untuk berbagai lapisan, terutama generasi saat ini dan yang akan datang.
4.      Aspek pengharapan kepada ridha Allah; kegiatan investasi yang dipilih bertujuan mencapai bertujuan mencapai ridha Allah.
Aktivitas kerja yang yang memberikan keuntungan finansial, karir, dan prestise pada gilirannya membutuhkan sesuatu yang harus dikorbankan seperti hilangnya waktu untuk bersenang-senang, gangguan kesehatan, hingga kemungkinan hilangnya pekerjaan. Pengorbanan yang mungkin diderita itulah yang disebut sebagai resiko. Dalam hal ini resiko merupakan konsekuensi dari aktivitas yang dilakukan. Resiko merupakan ancaman atau kemungkinan suatu tindakan atau kejadian yang menimbulkan dampak yang berlawanan dengan tujuan yang ingin dicapai, namun resiko juga merupakan peluang untuk mencapai tujuan.
            Resiko dan hasil bagaikan dua sisi mata uang yang berlawanan. Kecenderungan hubungannya adalah tingkat hasil yang membutuhkan tingkat resiko yang tinggi juga (Idroes, 2008: 4). Jargo yang terkenal adalah “High Risk : High Return”. Artinya, jika mengambil resiko tinggi, lakukan investasi pada saham lapis kedua atau ketiga yang memiliki resiko tinggi untuk mengalami kerugian. Namun sebaliknya, saham tersebut saham tersebut berpeluang untuk mengalami kenaikan harga yang tinggi sehingga memberikan peluang keuntungan yang tinggi.
             Sifat dasar manusia adalah tidak mau menerima resiko. Oleh karena itu, diperlukan upaya agar hubungan antara resiko dan hasil dalam situasi, yaitu:
v  Hasil maksimal pada resiko yang minimal.
v  Meningkatkan probabilitas keberhasilan dan menurunkan resiko kegagalan.
v  Menetapkan titik temu resiko dan hasil.
Jadi menurut hemat penulis, resiko merupakan tantangan dalam melakukan bisnis, resiko adalah bahaya yang akan dihadapi dalam melakukan investasi yang dapat menyebabkan kerugian, namun resiko juga dapat menjadi keuntungan jika mampu dikelola dengan baik.

Teori Mudharabah (Profit and Loss Sharing)


1.      Teori Mudharabah (Profit and Loss Sharing)
Mudharabah adalah perjanjian diantara paling sedikit dua pihak. Mudharabah dapat dilakukan atas nama perseroan atau lembaga, antara orang perseorangan atau seseorang dan lembaga, atau sebaliknya, lembaga dan seseorang. Pihak yang memiliki modal  disebut shahib al-mal atau rabb al mal, sedangkan orang/ lembaga yang menerimanya dan menjalankan aktivitas usaha disebut pengusaha atau mudharib. Pengusaha mempunyai hak penuh menjalankan usahanya dengan kaidah-kaidah yang berdasarkan syar’i tanpa ada campur tangan dari pemilik dana/ shahib al-mal. Shahib al-mal akan mendapatkan nisbah atau sebaliknya dari hasil bisnis yang telah disepakati bersama (Amrin, 2006: 133), Jadi Mudharabah merupakan akad kerja sama untuk mendapatkan keuntungan dengan sistem profit and loss sharing.
A.    Pengertian Mudharabah
Mudharabah adalah akad yang dikenal oleh umat Muslim sejak zaman nabi, bahkan telah dipraktikkan oleh bangsa Arab sebelum turunnya Islam. Ketika Nabi Muhammad SAW, berprofesi sebagai pedagang, ia melakukan akad Mudharabah dengan Khadijah. Dengan demikian, ditinjau dari segi hokum Islam, maka praktik Mudharabah ini dibolehkan, baik menurut al-Qur’an, Sunah, maupun Ijma’ (Karim, 2010: 204).
Pengertian Mudharabah secara umum  adalah kerja sama antara pemilik dana atau penanam modal dan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah (Purnamasari & Suswinarno, 2011: 31).
Mudharabah berasal dari kata dharb, artinya memukul atau berjalan. Pengertian  memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha (Muhammad, 2005: 102). Secara teknis Mudharabah merupakan kontrak yang melibatkan dua kelompok, yakni pemilik modal (investor) yang mempercayakan modalnya kepada pengelola (Mudharib) untuk digunakan dalam aktivitas perdagangan. Mudharib dalam hal ini memberikan kontribusi pekerjaan, waktu, dan mengelola usahanya sesuai dengan ketentuan yang dicapai dalam kontrak, salah satunya adalah untuk mencapai keuntungan (profit) yang dibagi antara pihak investor dan Mdharib berdasarkan proporsi yang telah disetujui bersama. Namun, apabila terjadi kerugian yang menanggung adalah pihak investor saja (Saeed, 2003: 91). Jadi menurut hemat penulis, akad Mudharabah adalah persetujuan kerjasama/perkongsian antara pemilik harta yang dikembangkan oleh pengelola harta untuk mendapatkan keuntungan dikedua belah pihak.
Akad mudharabah merupakan salah satu suatu transaksi pendanaan atau investasi yang berdasarkan kepercayaan. Kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam akad Mudharabah, yaitu kepercayaan dari pemilik dana kepada pengelola dana. Oleh karena kepercayaan merupakan unsur terpenting maka Mudharabah dalam bahasa Inggris disebut trust financing. Pemilik dana yang merupakan investor disebut benefit ownership atau sleeping partner, dan pengelola dana disebut managing trustee atau labour partner ( Syahdeini, 1999 dikutip dari Nurhayati & Wasilah, 2008: 112).
Kepercayaan ini menjadi penting, karena dalam akad Mudharabah, pemilik dana tidak boleh ikut campur, kecuali sebatas memberikan saran-saran dan melakukan pengawasan pada pengelola dana.    
B.     Rukun Muhdarabah
Mudharabah sebagai sebuah kegiatan kerjasama ekonomi antara dua pihak mempunyai beberapa ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam rangka mengikat jalinan kerjasama tersebut dalam kerangka hukum. Fakto-faktor yang harus ada dalam akad Mudharabah adalah:
1.      Pelaku (pemilik modal dan pengelola dana)
Pemilik modal dan pengelola dana disyaratkan:
a.       Cakap bertindak secara hukum syar’i. Artinya bagi pemilik dana memiliki kapasitas untuk menjadi pemodal dan pengelola mempunyai kasitas menjadi pengelola.
b.      Memiliki wewenang mewakilkan/member kuasa dan menerima pemberi kuasa, karena penyerahan modal oleh pihak pemberi modal kepada pihak pengelola modal merupakan suatu bentuk pemberian kuasa untuk mengelola modal tersebut.
2.      Objek Mudaharabah (modal)
a.       Modalnya harus jelas dan jenisnya.
b.      Harus berupa uang.
c.       Uangnya bersifat tunai bukan hutang.
d.      Modal diserahkan secara langsung kepada pihak pengelola.
3.      Ijab-qabul
Ijab-qabul merupakan konsekuensi dari prinsip sama-sama rela. Dimana si pemilik modal setuju dengan perannya untuk mendistribusikan dana, sedangkan si pengelola dana pun setuju dengan perannya untuk menkontribusikan kerja.
4.      Nisbah Keuntungan.
Nisbah keuntungan merupakan merupakan rukun yang khas dalam akad Mudharabah. Nisbah ini mencerminkan imbalan yang diterima oleh kedua belah pihak. Pengelola mendapatkan imbalan atas kerjanya, sedangkan pemilik modal mendapat nisbah atas penyertaan modalnya. Nisbah keuntungan harus diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak. Inilah yang akan mencegah perselisihan antara kedua belah pihak mengenai cara pembagian keuntungan.
            Sedangkan Muhammad (2005: 104) dalam bukunya “Manajemen Pembiayaan, Bank Syariah” memberikan satu memberikan rukun tambahan yaitu adanya usaha.
            Sebagai suatu kerjasama yang mempertemukan dua pihak yang berbeda dari sisi modal dan keahlian, maka kerjasama ini memerlukan beberapa kesepakan tentang aturan dan wewenang, diantaranya:
a.       Manajemen.
b.      Tenggang waktu
c.       Jaminan
C.     Nisbah Keuntungan
Nisbah adalah besaran yang digunakan untuk pembagian keuntungan, mencerminkan imblan yang berhak diterima oleh kedua belah pihak yang ber-Mudharabah atas keuntungan yang diperoleh (Nurhayati & Wasilah, 2008: 117). Islam sangat melarang riba’ karena dalam riba’ terdapat ketidak adilan. Riba’ tidak hanya bisa membuat seseorang kaya raya tanpa berusaha, tetapi juga bisa membuat seseorang menjadi kian miskin akibat terjerat pusaran arus utang (Hidayat, 2011: 19). Oleh karena itu, Islam memberikan solusi agar terhindar dari praktik riba’, yaitu dengan memperkenalkan konsep Mudharabah dengan prinsip bagi hasil.
Esensi dari kontrak Mudharabah adalah kerjasama untuk mendapat keuntungan (profit) berdasarkan akumulasi komponen dasar dari pekerjaan dan modal, dimana kuntungan ditentukan oleh kedua komponen ini.
Kontrak Mudharabah menetapkan keuntungan (profit) bagi tiap-tiap pihak. Pembagian keuntungan dilakukan melalui tingkat perbandingan rasio, bukan ditetapkan dalam jumlah yang pasti. Menentukan jumlah keuntungan secara pasti kepada pihak yang terlibat dalam kontrak akan menjadikan kontrak tidak berlaku (Saeed, 2003: 98). Agar tidak terjadi perselisihan atau kesalah pahaman, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menentukan nisbah keuntungan, diantaranya:
1.      Prosentase.
Nisbah keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk persentase antara kedua belah pihak, misalnya 50:50, 70:30, 60:40 dan lain sebagainya, bukan ditentukan dalam nilai nominal Rp tertentu. Yang ditentukan berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan porsi modal. Apabila keuntungan dibagi dengan ketentuan yang pasti, seperti pemilik mendapat Rp. 100.000, dan sisanya untuk pengelola, maka kontraknya menjadi tidak sah, dan Mudharabah menjadi fasid (Muslich, 2010: 376).
2.      Bagi untung dan bagi rugi.
Jika dalam pembagian keuntungan ditentukan oleh besaran nisbah untung, namun tidak dalam pembagian kerugian. Bila bisnis dalam bentuk kontrak Mudharabah mengalami kerugian, kerugian ini bukan didasarkan pada nisbah, tapi didasarkan pada modal. Itulah alasan mengapa nisbahnya disebut sebagai nisbah bagi untung, bukan nisbah saja. Secara sepintas memang terlihat tidak adil dalam pembagian kerugian, namun sebenarnya kedua belah pihak mengalami kerugian. Pihak modal akan mengalami kerugian secara finansial, sedangkan pihak pengelola modal akan mengalami kerugian dengan resiko hilangnya pekerjaan, usaha dan waktu. Jadi kedua belah pihak sama-sama mengalami kerugian, hanya saja bentuknya berbeda.
3.      Jaminan
Pembagian kerugian berdasarkan modal hanya berlaku jika kerugian benar-benar disebabkan oleh resiko bisnis (business risk), bukan karena karakter buruk pengelola modal (character risk). Jika kerugian tersebut akibat kelalaian pengelola modal, maka pengelola modal juga mengalami kerugian secara finansial. Untuk menghindari kelalaian pengelola modal, maka pemilik modal boleh meminta jaminan. Tujuan dari jaminan ini adalah untuk menghindari kelalai pengelola modal, bukan untuk mengamankan nilai investasi. Jadi jaminan ini hanya akan dapat di sita oleh pemilik modal jika memang  kerugian benar-benar disebabkan oleh kelalaian pengelola modal.
4.      Menentukan besarnya nisbah
Besarnya nisbah ditentukan berdasarkan kesepakatan masing-masing pihak yang berkontrak. Jadi, angka besaran nisbah muncul sebagai hasil tawar-menawar antara pemilik modal dengan pengelola modal. Dengan demikian, angka nisbah ini bervariasi, bisa 50:50, 60:40, 70:30, 80:20 bahkan 90:1. Namun para ahli fiqih sepakat bahwa nisbah 100:0 tidak diperbolehkan (Karim, 2010: 209). Artinya besar kecilnya nisbah bagi untung ditetapkan secara suka rela oleh kedua belah pihak sebelum akad dilakukan. Jika dalam akad tidak disebutkan masing-masing porsi, maka pembagiannyamenjadi 50:50. Sedangkan jika terjadi perubahan dalam pembagian nisbah harus berdasarkan kesepakan kedua belah pihak.

Prinsip Pembagian  Hasil Usaha
Pembagian hasil usaha mudharabah dapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil (revenue sharing) atau bagi laba (profit sharing).
1.      Jika berdasarkan prinsip bagi hasil, maka dasar pembagian hasil usaha adalah laba bruto (gross profit) bukan total pendapatan usaha (omzet).
2.      Sedangkan dalam prinsip bagi laba, dasar pembagian adalah laba neto (net profit) yaitu laba bruto dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan modal mudharabah.
Dengan adanya konsep bagi hasil ini, tentu dapat memberi  manfaat dan keringanan kepada manusia. Karena ada sebagian orang yang memiliki harta, tetapi tidak mampu untuk membuatnya menjadi produktif. Dan ada pula orang yang tidak memiliki harta tetapi ia mempunyai kemampuan untuk memproduktifkan nya. Dengan demikian, dapat tercipta kerjasama antara modal dan kerja demi kemashlahatan dan kesejahteraan umat manusia.